PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Jakarta Naik Jadi Level 2

PPKM di Jakarta kini naik menjadi level 2 setelah pada periode sebelumnya sempat turun di level 1.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jan 2022, 09:18 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 08:47 WIB
Warga Beraktivitas Saat PPKM Level 1
Warga beraktivitas saat penerapan PPKM level 1 di kawasan Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta, Minggu (7/11/2021). WHO melaporkan Indonesia nihil provinsi beresiko sedang dan tinggi Covid- 19. Akibatnya, antusiasme warga yang beraktivitas di luar ruangan meningkat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Para periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Pada periode sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip Selasa (4/1/2022).


Ubah Kebijakan

Melalui instruksi ini, DKI Jakarta harus mengubah dan mengikuti kebijakan yang berlaku terhadap zona PPKM level 2, seperti penerapan di tempat umum dan sektor pekerja, juga industri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya