Kronologi Kasus Mafia Tanah Yang Jerat Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jan 2022, 02:15 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 02:15 WIB
FOTO: Pekan Ini, Kota Depok Terapkan Program PSBB
Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.

Dalam perkara ini, ada empat tersangka yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dengan pelapor atau korban seorang pensiunan jenderal TNI.

"Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (5/1/2022).

Menurut dia, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sementara Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan sekarang merupakan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020," jelas Andi.

Adapun duduk perkara kasus ini bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentinfan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin, dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, Andi melanjutkan, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok, dengan keperuntukan sebagai TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES," kata Andi.

 


Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Lebih lanjut, penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit atau kepentingan Burhanudin Abubakar sendiri.

"Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok," kata Andi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya