Kasus Omicron Melonjak, Kemenkes Minta Warga Batalkan Wisata ke Luar Negeri

Kemenkes melaporkan jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus per 7 Januari 2022, terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jan 2022, 15:44 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2022, 15:44 WIB
Suasana Wisma Atlet Kemayoran Pasca Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Bus yang mengangkut TKI dari luar negeri mengantre masuk untuk menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus varian Omicron dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan masyarakat agar menunda atau membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat kasus Covid-19 varian Omicron yang terus bertambah di Indonesia

Terlebih,Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Covid-19 yang lain. Sehingga, potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron pun menjadi sangat tinggi.

"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari siaran persnya, Minggu (9/1/2022).

Nadia menyatakan, imbauan ini disampaikan untuk mencegah meluasnya penyebaran kasus Omicron di Indonesia. Pasalnya, sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah.

Adapun mayoritas kasus masih didominasi dari pelaku perjalanan luar negeri. Kemenkes melaporkan jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus per 7 Januari 2022, terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.

Nadia menyebut sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Selain itu, kata dia, sekitar 99 persen kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.

"Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek, dan demam," ucapnya.

Menurut dia, pasien terkonfirmasi Omicron saat ini sudah menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas agar virus tak menyebar luas. Kendati varian Omicron cenderung bergejala ringan, Nadia mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

"Lengkapi perlindungan diri dengan segera lakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap untuk mengurangi tingkat keparahan akibat dari paparan Covid-19," jelas Nadia.

300 Juta Kasus Omicron di Dunia

Waspada Covid-19 Varian Omicron di Indonesia
Pengunjung beraktivitas di sebuah pusat perbelanjan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/12/2021). Pemerintah mengingatkan varian omicron sudah masuk ke kawasan ASEAN, salah satunya Malaysia, sehingga masyarakat diminta untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yu

Sebagai informasi, jumlah kasus varian Omicron secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke tanah air. Baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun.

Kemudian, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas serta WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya