Liputan6.com, Jakarta - Polri masih memproses kasus dugaan suap karantina Covid-19 yang melibatkan selebgram Rachel Vennya. Baik itu yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI dan temuan dalam aplikasi Dumas Presisi.
"Suapnya sudah ditangani. Nanti akan kita sampaikan, terkait suapnya sudah ada, sedang diproses," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bahayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga
Sejauh ini, Dedi melanjutkan, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Meski begitu, dirinya belum dapat membeberkan lebih banyak atas penanganan perkara tersebut.
Advertisement
"Baru beberapa saksi yang sudah diminta keterangan. Nanti coba saya sampaikan, kita konfirmasi dulu ke Dittipikor, nanti akan saya sampaikan," kata Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri menerima laporan lewat aplikasi Dumas Presisi terkait kasus dugaan suap terkait pelanggaran karantina kesehatan selebgram Rachel Vennya.
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim, sampai saat ini sudah tiga orang yang telah dimintai keterangan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Ahmad enggan membeberkan terlapor dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk kasus suap tentu berkaitan dengan pihak-pihak pemerintahan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Sekali lagi ini masih ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, namun objek yang dilaporkan adalah orang lain. Jadi kasus ini diproses ya, belum diketahui Direktorat mana yang akan menangani, kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana korupsi, itu masih dalam penyelidikan," jelas dia.
Menurut Ahmad, Rachel Vennya nantinya juga akan dimintai keterangan dalam rangka penyelesaian kasus dugaan korupsi ini. Kembali dia menekankan bahwa ini menjadi penanganan perkara baru.
"Berbeda ya. Karena ini kalau kasus suap yang disuap itu seorang pejabat, pegawai, ASN atau siapa pun yang terkait dengan petugas pemerintah. Jadi berbeda yang ditangani Polda Metro dengan yang dilaporkan Dumas Presisi," Ahmad menandaskan.
Selain itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya terkait pelanggaran karantina beberapa waktu lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/12/2021).
"Kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar. Kira-kira begitu, tapi saya yakin benar sih. Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.
Boyamin mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim yaitu sejumlah berkas yang diperoleh dari persidangan.
"Jadi nomor rekening, nama lengkapnya gitu selama ini kan hanya inisial-inisial, nah nama lengkapnya, alamatnya barangkali ada gitu. Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya gitu," sebutnya.Â
Dugaan Suap
Boyamin juga mengungkapkan peran Ovelina yang merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta dan Kania sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina. Rachel dibantu menghindari karantina yakni dengan mengaku sebagai anak DPR.
Tak hanya itu, mereka juga berdalih akan menuju ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara hingga ke sebuah hotel.
"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," jelasnya.
Dalam persidangan terungkap juga jika modus serupa pernah dilakukan oleh seseorang yang bernama Intan yang kemudian ditiru Rachel.
"Rachel itu dalam persidangan berkas yang saya peroleh mengatakan dia keinginan itu, karena dia mengetahui Intan adalah pernah datang dari luar negeri kemudian juga tidak karantina. Maka dia minta Intan itu juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan, pakai mobil Intan. Jadi, artinya ini sudah punya pengalaman lah melepaskan diri dari karantina," ungkapnya.
Dengan adanya penyerahan bukti dan berkas tersebut, ia ingin agar Bareskrim khususnya Dit Tipidkor menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi, ia memilih melaporkan itu ke Bareskrim agar dapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terlebih, dalam kasus yang menimpa Rachel ini membuat dua prajurit TNI Angkatan Udara yang terlibat ditahan.
"Jangan sampai, oknum itu (TNI) diproses di lembaga yang lain, terus ini malah yang swasta tidak diproses, menjadi tidak adil lagi. Maka, karena ini pungli jadi konsentrasi saya," tutupnya.
Diketahui, untuk laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021.
Â
Advertisement