Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hasilnya, dua orang yang sejak 2019 sudah berstatus tersangka kini ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (3/2/ 2022).
Baca Juga
Isnu Edhy adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Husni Fahmi adalah eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Atas perbuatan para pelaku, KPK menaksir kerugian negara ditimbulkan senilai Rp2,3 triliun.
Advertisement
Sebagai informasi, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satu Tersangka Belum Ditahan
Diketahui, penetapan tersangka Isnu dan Husni dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada 2019.
Namun, saat ini hanya Paulus Tanos yang belum dicokok lembaga antirasuah untuk ditahan.
Advertisement