Kemnaker Mediasi Kisruh Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerjanya

Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 16:49 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 16:41 WIB
Kemnaker Berhasil Mediasi Kisruh antara Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerjanya
Kemnaker Berhasil Mediasi Kisruh antara Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerjanya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP). Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.

"Walau pun dinamikanya memakan waktu yang panjang, tapi alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Dirjen Putri di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Adapun untuk empat poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut berisi sebagai berikut:

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB).

Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PKB ditandatangani.

Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.

Ketiga, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi Holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PKB ditandatangani.

Keempat, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan Gaji dan kesejahteraan Karyawan tahun 2020 dan 2021.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya