Pendaftaran Calon Komisioner Komnas HAM Diperpanjang hingga 8 April 2022

Pendaftaran calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diperpanjang hingga 8 April 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 13:20 WIB
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI, Makarim Wibisono
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI, Makarim Wibisono. (Dok Komnas HAM)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diperpanjang hingga 8 April 2022. Perpanjangan ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_ KH/III/2022 pada 4 Maret 2022.

“Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang hingga 8 April 2022," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI, Makarim Wibisono dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat (4/3/2022).

Makarim mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan untuk menjaring calon seluas-luasnya. 

"Kami benar-benar ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” ujar Makarim.

Sebab, kata dia, calon Anggota Komnas HAM harus mampu memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk integritas dan kompeten di bidang HAM.

“Maka, kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Tim Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel untuk mencari kandidat calon yang memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air,” katanya.

Makarim juga berharap, perpanjangan ini dapat digunakan oleh pendaftar untuk melengkapasi syarat-syaratnya. 

 

Cara dan Syarat Pendaftaran

Gerakan Pita Kuning Desak Komnas HAM Usut Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS
Anggota Gerakan Pita Kuning Kolaborasi Millenial Nusantara (KMN) saat melaporkan kasus meninggalkan ratusan petugas KPPS kepada anggota Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (2/5). Gerakan Pita Kuning mendesak Komnas HAM segera membentuk TGPF. (merdeka.com/IqbalNugroho)

Cara Pendaftaran

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai calon Anggota Komnas HAM harus memperhatikan persyaratan dan teknis pendaftaran secara terbuka yang dapat diakses pada laman resmi https://www.komnasham.go.id/ seleksi-anggota/. 

Adapun Tim Pansel juga mensyaratkan dua metode pendaftaran, yaitu:

a. Melalui online, yaitu pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran beserta lampirannya ke laman resmi https://www.komnasham.go.id/ seleksi-anggota/. dan tetap mengirimkan dokumen fisik via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310;

b. Melalui pos, yaitu pendaftar mengirimkan dokumen fisik pendaftaran beserta lampirannya kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310.

Seluruh proses dan tahapan seleksi tidak dikenai biaya serta pungutan dalam segala bentuk. Pendaftar yang lolos dalam tahapan lanjutan yang memerlukan biaya transportasi serta akomodasi pribadi akan ditanggung masing-masing individu.

Syarat Calon

Berikut syarat lengkap calon peserta seleksi Komisioner Komnas HAM 2022:

1. Untuk Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:

-Memiliki pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,

-Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,

-Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara, atau

-Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi

2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika

5. Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma Empat (D4), Sarjana (S1)

6. Berusia paling rendah 40 tahun, dan paling tinggi 65 tahun pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):

-Sekurang-kurangnya berpangkat pembina,

-Wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai stempel dinas, dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dari pejabat yang berwenang,

-Bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM

Jadwal Seleksi

Komnas Perempuan Sikapi Aksi Penyerangan Jamaah Ahmadiyah
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers menyikapi kasus penyerangan dan pengusiran Ahmadiyah di Lombok Timur pada Sabtu lalu, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (21/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

April 2022

Penerimaan Pendaftaran Pembukaan pendaftaran calon Anggota Komnas HAM dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 s.d 8 April 2022.

April 2022

Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah Pelaksanaan tes tulis dan penulisan makalah bagi calon Anggota Komnas HAM.

Mei 2022

Dialog Publik Pelaksanaan dialog publik bagi calon Anggota Komnas HAM.

Juni 2022

Psikotes, Pelaksanaan psikotes bagi calon Anggota Komnas HAM.

Juli 2022

Tes Kesehatan dan Wawancara Pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara bagi calon Anggota Komnas HAM.

Panitia Seleksi mengimbau para Calon Anggota untuk terus aktif mengakses https://www.komnasham.go.id/ seleksi-anggota/ untuk mendapatkan informasi/ pengumuman terkini terkait proses seleksi, karena jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi & situasi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya