Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, penundaan Pemilu 2024 bukan berarti menambah batasan masa jabatan presiden.
Meski mengusulkan penundaan pemilu, PKB tidak menambah masa jabatan presiden.
Advertisement
Baca Juga
"Penundaan ini bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya. Tetap 5 tahun, enggak akan diubah," ujar Jazilul kepada wartawan, dikutip Jumat (11/3/2022).
PKB menginginkan adanya amandemen UUD 1945Â khususnya terkait pemilu. PKB ingin menambahkan pemilu dapat ditunda apabila ada hal yang darurat dan penting seperti bencana, membuat penyelenggaraan pemilu dapat digeser.
"Kita enggak akan mengubah lima tahun sekali, tetapi jika ada sesuatu yang darurat, genting skala nasional, bolehlah ditunda," ujar Jazilul.
Â
Ingin Adanya Amandemen
Wakil Ketua MPR RI ini bilang, saat ini konstitusi tidak mengatur apakah penyelenggaraan pemilu dapat digeser bila ada kejadian darurat.
Berkaca dari pandemi Covid-19, hal seperti ini perlu diatur jika terjadi kedaruratan yang membuat pemilu perlu ditunda, berkaca munculnya pandemi Covid-19 dua tahun silam.
Maka itu, PKB ingin membahas wacana amandemen UUD 1945 khususnya pasal 22E perlu tidaknya pemilu dapat digeser bila terjadi kedaruratan.
"Tentu kami akan duduklah dengan para pengamat hukum tata negara, politisi, para yang lain begitu apakah itu perlu diteruskan menjadi sesuatu sampai pada pembahasan diamandemen atau tidak," jelas Jazilul.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement