Polda Metro Jaya Tolak Laporan Koalisi Bersihkan Indonesia kepada Luhut

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan atas kasus dugaan gratifikasi. Namun laporan yang dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia itu ditolak Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mar 2022, 21:31 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 21:22 WIB
Polisi tolak laporan Koalisi Bersihkan Indonesia kepada Luhut Binsar Panjaitan
Laporan Koalisi Bersihkan Indonesia kepada Menko Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan gratifikasi ditolak Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Sedianya, Luhut akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat akhirnya pihak Ditkrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mewakili koalisi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) malam.

Nelson menyampaikan, ada perdebatan antara pelapor dengan penyidik kepolisian utamanya berkenaan dengan hak masyarakat untuk membuat laporan pidana.

Nelson dalam hal ini berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat. Sementara pegangan kepolisian adalah KUHP.

"Kita ikut dengan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan ternyata di bawah tetap ditolak tidak ada membuat laporan kita hanya bisa kemudian memasukan surat saja," ujar dia.

Sejatinya, kata dia, orang yang mengetahui tindak pidana menjadi kewajiban hukum untuk kemudian melaporkan tindak pidana tersebut.

"Namun kemudian yang terjadi di dalam kasus ini kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan," ucap dia.

Nelson menyampaikan, penyidik tidak membeberkan secara detail alasan penolakan tersebut. Hanya saja, katanya tidak bisa tindak pidana korupsi dilaporkan seperti itu.

"Dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan gitu," ujar dia.

 

Koalisi Akan Adukan Penolakan Ini ke Ombudsman

ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Menurutnya, ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil, mengingat terlapornya adalah orang yang ada di bagian kekuasaan.

"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua. Ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan. Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti LBP laporannya cepat diproses," ucap dia.

Terkait hal ini, Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil tak akan tinggal diam. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombusman," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya