Demokrat Minta Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran 2022 Dibatalkan

Syarat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022 dinilai tidak tepat, karena cakupan vaksinasi dosis pertama saja masih belum merata.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Mar 2022, 08:46 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 08:46 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Kamis (24/3/2022). Pemerintah memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Irwan menyatakan, kebijakan booster vaksin Covid-19 sebagai syarat mudik Lebaran Idul Fitri 2022 tidak tepat, dan lebih baik dibatalkan.

Irwan mengingatkan, saat ini penerima vaksin Covid-19 di Indonesia masih belum merata. Alih-alih vaksin booster, ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin dosis pertama.

"Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Irwan menyebut, pemerintah terbukti tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan, sebab aturan larangan mudik menurutnya selalu berubah.

"Konsistensi pemerintah sangat buruk. Itu yang membuat masyarakat tidak percaya pada kebijakan pemerintah. Bahkan saking seringnya inkonsisten, pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Vaksin 2 Kali Sudah Cukup Adil

FOTO: Layanan Vaksinasi COVID-19 Puskesmas Kecamatan Matraman
Petugas kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Matraman melakukan vaksinasi COVID-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). Vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca untuk dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Irwan, syarat dua kali vaksin Covid-19 untuk pemudik sudah cukup adil bagi semua.

"Termasuk aturan perjalanan udara, laut, dan darat yang ketat. Yang sudah dua kali vaksin tidak perlu swab, sedangkan yang baru satu kali vaksin tetap swab itu adil dan masuk akal bagi rakyat," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memberi sayarat bagi masyarakat yang ingin mudik untuk melakukan booster vaksin Covid-19 terlebih dahulu

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya