Lord Adi Kembalikan Uang Rp50 juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi

Juara 3 Masterchef Indonesia Season 8 Suhaidi Jamaah alias Lord Adi menyerahkan uang Rp 50 juta yang sempat diberikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz ke polisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Apr 2022, 19:41 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 19:38 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Juara 3 Masterchef Indonesia Season 8 Suhaidi Jamaah alias Lord Adi menyerahkan uang Rp 50 juta yang sempat diberikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka dugaan penipuan via aplikasi Binomo.

Uang dari Lord Adi diterima Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 31 Maret 2022.

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022).

Gatot menyampaikan, Indra Kenz menyetorkan uang ke rekening Lord Ady pada saat hari ulang tahunnya.

"Yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," ujar dia.


Indra Kenz Tersangka

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus Binomo ini, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.


Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya