Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut, belum menemukan bukti kuat menaikkan status Kekasih Dea OnlyFans, DRZ (32) dari saksi menjadi tersangka.
Dicky sebelumnya diperiksa atas kasus penyebaran konten porno yang menyeret Dea OnlyFans. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam lamanya.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menemukan atau menentukan dia atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Auliansyah menerangkan, penyidik mencecar DRZ 28 butir pertanyaan. Berdasarkan keterangan, DRZ mengaku tak tahu-menahu video porno yang diperankan bersama Dea OnlyFans bisa tersebar ke publik.
Baca Juga
"Dia tidak tahu dan tidak menyebarkan video tersebut. Bahkan dia tidak tahu kalau si Dea ini menyebarkan video tersebut," ujar Auliansyah.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Merekam untuk Konsumsi Berdua
Menurut Aulinsyah, unsur-unsur pada Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Pornografi tak terpenuhi jika dipersangkakan ke DRZ. Karena pengakuannya, DRZ merekam adegan dengan Dea OnlyFans untuk konsumsi pribadi.
"Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa menerapkan, belun bisa kita tetapkan tersangka yang bersangkutan dan kalau kita masukan ke Undang-Undang Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," ujar dia.
Advertisement