Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta terbaru Jokowi kini mencapai Rp 71.471.446.189.
Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com pada Senin (18/4/2022), Jokowi melaporkan memiliki delapan buah kendaraan bermotor. Nilainya mencapai Rp 467 juta.
Advertisement
Baca Juga
Berikut deretan kendaraan bermotor Jokowi yang dilaporkan pada LHKPN Februari 2022.
- Motor Yamaha Vega tahun keluaran 2001 senilai Rp 2 juta
- Mobil Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp 10 juta
- Mobil Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp 50 juta
- Mercedes Benz Sedan tahun 2004 senilai Rp 140 juta
- Mercedes Benz Sedan tahun 1996 senilai Rp 60 juta
- Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp 35 juta
- Nissan Grand Livina Minibus tahun 2010 senilai Rp 70 juta
- Nissan Juke Minibus tahun 2012 senilai Rp 100 juta
Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 356.950.000.
Selain kendaraan bermotor, Jokowi juga melaporkan memiliki 20 bidang tanah yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Nilai harta tidak bergeraknya mencapai Rp 59.445.696.000.
Kas setara kas lainnya senilai Rp 11.511.130.292. Namun Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp 309.330.103. Jadi total harta kekayaan Jokowi mencapai Rp 71.471.446.189.
Harta Jokowi ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, yakni pada laporan tahun 2021, harta Jokowi senilai Rp 63.616.935.818. Sementara laporan tahun 2020 senilai Rp 54.718.200.893.
Lebih Kecil dari Harta Para Menteri 2021 Lalu
Pejabat negara memiliki hak dan kewajiban termasuk para menteri ekonomi. Salah satu kewajiban yang harus mereka penuhi selain melayani masyarakat adalah melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN KPK.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
1. Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Rp 3,815 triliun
2. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2,3 triliun
3. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Rp 745,18 miliar
4. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Rp 300,4 miliar
5. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 260,61 miliar
6. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Rp 226,8 miliar
Advertisement
PPS Berakhir 2 Bulan Lagi, Harta Terungkap Rp 65,1 T per 16 April 2022
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 16 pukul 08.00 WIB, sudah ada 37.313 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 42.766 surat keterangan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, Minggu 17 April 2022, Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 65,1 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 6,6 triliun.
Lalu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 56 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 4,9 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 4,1 triliun.
Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal 2 bulan lagi program ini akan berakhir.
Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS atau yang biasa dikenal tax amnesty jilid II, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tentang PPS
PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.
Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.
Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.
Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.
Advertisement