Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan, jika uang honor yang diberikan oleh DNA Pro terhadap penyanyi Sri Rossa Roslaina tidak disita.
Diketahui, Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
Advertisement
"Penyidik Dit Tipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, penyidik tidak menemukan bukti atau niat jahat dalam peristiwa mengalir dana DNA Pro kepada Rossa.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yg didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," ujarnya.
Whisnu menegaskan, tidak akan melakukan penyitaan terhadap uang honor yang diberikan oleh DNA Pro terhadap Rossa.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut, terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dit Tipidekus," tutupnya.
Sita Sementara Uang dari DNA Pro
Sebelumnya, Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau yang akrab disapa Rossa telah merampungkan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri soal kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro.
Selama pemeriksaan, Rossa mengaku jika dirinya ditanya penyidik mengenai keterkaitan dengan DNA Pro seputar uang hasil manggung pada sebuah acara.
"Cuma keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma 1 kali nyanyi di acara itu," ujar Rossa usai diperiksa.
Adapun terkait uang tersebut, Rossa mengatakan penyidik saat ini telah menyita sementara uang tersebut sebagai barang bukti (barbuk).
"InsyaAllah. Bukan dikembalikan. Sebagai barang bukti, jadi mungkin disita sementara," katanya.
Kendati demikian, Rossa enggan membeberkan nominal uang yang dia terima dari DNA Pro. Rossa mengklaim dirinya siap menyerahkan uang yang akan disita Bareskrim.
"Kalau memang ada yang harus dikembalikan, saya juga akan kembalikan sesuai jumlah yang harus dikembalikan," imbuh Rossa.
Untuk diketahui jika acara yang dimaksud, ketika itu Rossa diminta pihak DNA Pro untuk tampil di Bali pada akhir tahun 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, sehingga dia hanya menjalankan tugasnya untuk bernyanyi.
"Secara profesional saya nyanyi untuk sebuah acara, waktu itu sih nggak ada masalah. Jadi ya nyanyi, nyanyi biasa saja," tuturnya.
"Jadi saya diminta untuk menyanyi oleh manajemen saya karena sudah ada kontrak, jadi saya nyanyi," sambung Rossa.
Advertisement
Rossa Tak Perlu Kembalikan Uang
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menanggapi pengembalian honor yang dilakukan penyanyi Rossa sebagai pengisi acara dalam perusahaan robot trading ilegal, DNA Pro. Selain Rossa ada juga Nowela, Yosi Project Pop hingga Ivan Gunawan yang turut mengembalikan uang senilai ratusan juta kepada penyidik yang menangani kasus DNA Pro.
Tjoetjoe menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh Rossa dan rekan-rekan musisi lainnya karena uang yang diterima dari DNA pro murni merupakan uang pembayaran atas jasa hiburan berdasarkan kesepakatan yang mereka lakukan.
"Para profesional tidak perlu mengembalikan honor yang diterima,” tegas Tjoetjoe melalui pesan singkat.
Tindakan pengembalian atau sita sementara yang dilakukan pihak aparat ini akan menjadi preseden buruk bagi para profesional pemberi layanan jasa yang kliennya merupakan tersangka polisi, termasuk Tjoetjoe juga mengatakan bahwa jangan-jangan nanti uang jasa para advokat yang mendampingi para tersangka DNA Pro juga akan disita.
"Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tambah Tjoetjoe, Minggu (24/4) di Jakarta.
Hasil Kerja
"Uang hasil kerja yang dilakukan oleh pemberi jasa terhadap pihak yang tersangkut kasus pidana tidak bisa disita, nanti semua bisa disita, uang bayar gedung, catering, akomodasi, sound system, semua apa ikut disita? Jangan-jangan nanti jika ada uang jasa advokat pendamping mereka yang tersangkut kasus DNA Pro juga akan disita oleh pihak polisi, ini kan tidak benar, dan Saya harap Bapak Kapolri melalui Kabareskrim dapat meluruskan hal ini kepada jajaran bawahannya," tutur founder Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw yang berada di Sampoerna Strategic Square di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Selatan.
Kecuali jika uang yang diterima para artis tersebut dalam konteks berbeda, bukan untuk pembayaran jasa profesi mereka, melainkan karena terlibat dalam manajemen DNA Pro, barulah pihak kepolisian bisa melakukan sita terhadap uang tersebut.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement