Komnas HAM: Kasus Paniai Naik ke Penyidikan Kemajuan Besar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai naiknya status kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, merupakan suatu kemajuan besar setelah sekian tahun stagnan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2022, 12:46 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2022, 12:42 WIB
FOTO: Komnas HAM Uraikan Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai naiknya status kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, merupakan suatu kemajuan besar setelah sekian tahun stagnan.

"Saya bukan mau mengatakan periode saya sukses besar, kalaupun mau dikatakan begitu, benar juga karena periode sebelumnya tidak ada yang naik," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir Antara.

Kendati demikian, Taufan mengakui ada beberapa orang aktivis HAM, terutama dari Tanah Papua, mengaku kecewa atau merasa belum puas terhadap proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Paniai itu.

Para aktivis HAM tersebut berpandangan, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum menyeret terduga pelaku utama.

"Aktivis dan tokoh-tokoh di Papua bicara ke saya bahwa mereka kecewa dengan hasil yang terakhir ini," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Yakinkan Jokowi

Komnas HAM berpandangan keberhasilan naiknya status ke tahap penyidikan itu bukan disebabkan adanya upaya revisi undang-undang, melainkan dengan upaya meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus dugaan pelanggaran berat HAM tersebut.

Taufan menyadari betul kunci utama penyelesaian sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu ada di tangan Presiden Joko Widodo. Jika Presiden memerintahkan Jaksa Agung, maka kebijakan baru akan keluar sehingga terbentuk tim penyidik untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.

"Naiknya status kasus Paniai ke tahap penyidikan tersebut merupakan suatu kemajuan besar dalam pemajuan HAM di Tanah Air. Artinya, kekhawatiran terhadap impunitas tidak bisa dilawan atau diatasi dengan naiknya status kasus Paniai ke penyidikan, ujarnya.


Kawal Kasus Paniai

Komnas HAM berharap para tokoh dan aktivis HAM di Indonesia, terutama di Tanah Papua, untuk fokus dan mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai.

"Supaya proses hukumnya itu benar-benar adil, terutama bagi korban dan keluarga korban," kata Ahmad.

Saat ini, katanya, terduga pelaku pelanggaran HAM di Paniai baru seorang perwira penghubung. Namun, terduga pelaku itu bukan pelaku utama.

Hal itu belum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, namun Taufan berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat memenuhi rekomendasi tersebut.

Kemudian, lanjutnya, bagi para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lain dapat turut mengawasi serta memberikan dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai berlaku adil.

Menurut dia, apabila terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, maka hal itu membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain.

"Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," katanya.


Laporan Baru

Oleh karena itu, apabila ada anggapan atau pandangan bahwa baru satu kasus yang naik ke penyidikan, maka sebetulnya itu merupakan kemajuan. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan.

Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, katanya, dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh.

"Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish; dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," ujarnya.

Kronologi Penyerangan di Papua, 16 Anggota TNI Dikepung 80 Orang KKSB
Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata atau KKSB di Kabupaten Paniai, menyerang Tim Survey Papua Terang yang beranggotakan 17 oran...
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya