Liputan6.com, Jakarta Jumlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi hari ini, Minggu (5/6/2022), sebanyak 388 orang. Jumlah itu dikonfirmasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam laporan hariannya.Â
Kini, total kasus infeksi virus Corona terhitung sejak Maret 2020 menjadi 6.056.800 orang.Â
Advertisement
Baca Juga
Seiring kenaikan jumlah pasien positif, total mereka yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 juga ikut bertambah sebanyak 204 orang.
Penambahan ini membuat angka kumulatif kasus sembuh dari paparan virus Corona di Indonesia telah menyentuh angka 5.896.752 jiwa.
Satgas Covid-19 juga mengungkap masih ada kasus meninggal dunia akibat Covid-19 pada hari ini. Jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar dilaporkan mencapai 156.615 jiwa, setelah terjadi penambahan 5 orang. Â
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu 4 Juni 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Minggu (5/6/2022) pada jam yang sama.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, menekankan pentingnya masyarakat tetap menjaga kebiasaan hidup sehat, meski situasi pandemi Covid-19 semakin terkendali. Menurut dia, saat ini kebiasaan hidup sehat menjadi tanggung jawab masyarakat.
Dengan begitu, Abraham menyampaikan masyarakat kini tak perlu lagi diawasi atau dipaksa, salah satunya memakai masker. Namun, dia mengingatkan kesadaran masyarakat menjaga protokol kesehatan menjadi salah satu alat ukur menentukan pandemi terkendali dan siap menuju fase endemi.
"Pandemi semakin terkendali artinya kebiasaan hidup sehat kembali menjadi tanggung jawab setiap individu. Tidak perlu lagi masyarakat diawasi apalagi dipaksa-paksa. Seperti pemakaian masker atau lainnya," kata Abraham dikutip dari siaran persnya, Jumat, 3 Juni 2022.Â
Dia mengatakan bahwa untuk menuju endemi, pemerintah akan terus mengingatkan masyarakat memikul tanggung jawab menjaga kesehatan pribadi dan lingkungannya.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Pandemi Semakin Terkendali
Dalam kesempatan itu, Abraham juga menyebut situasi pandemi selama 12 minggu atau 3 bulan terakhir semakin terkendali. Sehingga, dia meyakini pandemi Covid-19 bisa berakhir pada tahun ini.
"Kita semakin optimis pandemi bisa berakhir di tahun ini," tegas Abraham.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan setidaknya butuh waktu enam bulan untuk masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi. Nantinya, pemerintah akan melihat perkembangan kasus untuk menentukan kebijakan kedepanya.
"Ini masih ada transisi, kira-kira 6 bulan. Kita lihat seperti apa, baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker, kalau di dalam tetap masih pakai masker," jelas Jokowi saat meninjau Sirkuit Formula E di Ancol Jakarta Utara, Senin, 25 April 2022.Â
Jokowi menekankan pemerintah tak ingin terburu-buru menetapkan status endemi seperti negara-negara lain. Sehingga, pemerintah menyiapkan waktu enam bulan untuk menentukan apakah Indonesia bisa beralih ke endemi.
"Tapi apapun, ada masa transisi yang kita harus hati-hati. Saya tidak ingin kayak negara-negara lain, buka masker, ndak," ujarnya.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.