Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jun 2022, 10:55 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 10:55 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Rabu (29/6/2022). (Dok Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Rabu (29/6/2022). (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam hal ini, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 27 Juni 2022.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan EkonomiKhusus," demikian bunyi Keppres Nomor 10/2022 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (30/6/2022).

Adapun Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Keppres ini juga mengatur sumber pendanaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

"Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 3.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka Keppres Nomor 8 tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khususresmi dicabut. Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan, diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 5.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Pasal 6.

 

Susunan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Berikut susunan keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Anggota:

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Sekretaris Negara;

3. Menteri Dalam Negeri;

4. Menteri Perindustrian;

5. Menteri Perdagangan;

6. Menteri Agraria Ruang/ Kepala Badan Nasional;

7. Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat;

8. Menteri Perhubungan;

9. Menteri Ketenagakerjaan;

10. Menteri Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan PerencanaanPembangunan Nasional;

11. Menteri Investasi/Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal;

12. Menteri Pariwisata dan EkonomiKreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

13. Menteri Komunikasi dan Informatika;

14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi;

15. Menteri Kesehatan;

16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

17. Sekretaris Kabinet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya