DPR Janji Pembahasan 14 Isu Krusial RKUHP Tidak Buru-Buru

Sebanyak 14 isu krusial di RKUHP menjadi sorotan publik, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus berjanji anggota dewan tidak akan terburu-buru saat bahas 14 isu itu

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jul 2022, 18:33 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2022, 18:19 WIB
Rapat Pleno Perdana Partai Golkar
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, sebanyak 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP menjadi perhatian bagi para anggota dewan.

Lodewijk memastikan, pembahasan pasal-pasal yang masih kontroversial yang ada dalam RKUHP tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa oleh DPR RI.

“Mudah-mudahan tidak terburu-buru, lagian kan tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat,” kata Lodewijk pada wartawan, Minggu (10/7/2022).

Lodewijk mengakui masih mendengar pro dan kontra terkait draf final RKUHP yang baru diterima DPR dari pemerintah. Untuk itu, dia memastikan pembahasan lanjutan isu krusial akan melibatkan masyarakat dan pakar.

Adapun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022.

“Proses membuat UU itu ada termasuk pelibatan masyarakat, ya kita nanti ada FGD dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, masukan mereka bagaimana,” kata Lodewijk.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sebelum Ketok Palu DPR Janji Sosialisasikan RKUHP

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga menyebut, selain mengadakan focus group discussion atau FGD, DPR juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum RKUHP tersebut diketok palu untuk disahka.

"Nanti ada tahapan terakhir itu sosialisasi, apa sih yang ditolak itu dan nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat,” tutur Lodewijk

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej menyerahkan keputusan untuk membuka draft final RKUHP ke publik pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum. “Sudah saya serahkan secara resmi ke komisi 3. Jadi kita sudah serahkan draft ke komisi 3 akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 6 Juli 2022.

Eddy memastikan, pembukaan draft RKUHP akan dilakukan segera dan tidak menunggu saat sudah disahkan. “Enggak mungkin disahkan sebelum dibuka to. jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata dia.

Selain itu, Eddy menyebut total terdapat 632 pasal dan ada dua pasal krusial yang dihapus dengan berbagai pertimbangan, pertama soal advokat, kedua soal dokter.


Berpotensi Lahirkan Diskriminasi

Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan ancaman munculnya diskriminasi jika RKUHP disahkan. Hal ini terkait pasal mengenai living law yang dinilai bisa merugikan kelompok rentan, minoritas, dan potensial dipakai sebagai alat politik identitas.

"Salah satu dampak pemberlakuan RUU KUHP tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 RUU KUHP yang mengatur bahwa 'hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana' adalah hukum pidana adat," ujar Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti dikutip dari siaran persnya, Sabtu 9 Juli 2022.

Menurut dia, RUU KUHP membuka peluang disahkannya hukum adat atau norma lokal yang bersifat diskriminatif. Dia pun khawatir akan muncul aturan mengenai pembatasan perempuan, dengan mengatasnamakan norma adat.

"Misalnya soal cara berpakaian perempuan atau larangan keluar malam. Data Komnas Perempuan pada 2018 mencatat ada 421 kebijakan di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif," katanya.

Untuk itu, PSI menolak living law dimasukkan ke dalam Pasal 2 RKUHP. Hal ini mengingat kemajemukan SARA di Indonesia, sifat-hakikat hukum adat yang tidak tertulis, magis, dan dinamis, sampai potensi over-criminalization.

"Selain itu, langkah memasukkan pasal living law bukanlah memuliakan masyarakat adat, melainkan negara mencoba mengambil peranan aturan masyarakat adat," jelas dia.

Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya