Tantangan Bawaslu Selesaikan Sengketa Pemilu: Waktu Mepet dan Komentar Netizen

Dalam Pemilu 2024, Bawaslu hanya memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, termasuk proses pendalaman masalah dan penyelesaian.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2022, 20:55 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 20:55 WIB
Ada Layar Hitung Mundur Pemilu di Gedung Bawaslu
Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada dua tantangan yang menjadi hambatan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Lolly Suhenti mengatakan tantangan pertama tantangan waktu yang terbilang cukup pendek yakni hanya 12 hari. Sementara tantangan kedua yaitu komentar netizen di jagad maya. 

"Tantangannya dua. Waktunya mepet. Netizen Enggak sabaran,” kata Lolly saat diwawancarai di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertera mengenai waktu yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. 

Dalam Pemilu 2024, Bawaslu hanya memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, termasuk proses pendalaman masalah dan penyelesaian. 

“Walaupun punya 12 hari untuk menyelesaikan sengketa, Bawaslu enggak boleh tergesa-gesa. Karena waktu kampanye 75 hari, kami memastikan jajaran bawaslu untuk cepat tanggap menyelesaikan proses sengketa itu,” ujarnya. 

Tantangan kedua yakni komentar netizen, Lolly mengatakan di era digitalisasi saat ini, netizen atau warganet punya kecenderungan untuk memviralkan suatu hal. Dan hal itu, berdampak pada penyelesaian sengketa pemilu. 

Bahkan, ia mengaku komentar netizen dapat menjadi tekanan bagi bawaslu untuk mengambil keputusan sengketa pemilu. Itu pun, kata Loly, terjadi pada pemilu 2019. 

Oleh sebab itu, Bawaslu sebagai pengawas pasti akan memperhatikan hal-hal viral di media sosial. Ketika hal viral tersebut ternyata merupakan suatu bentuk kecurangan dalam Pemilu, maka Bawaslu akan melakukan tindak lanjut. 

Kendati demikian, pihaknya enggan terburu-buru melakukan pendalaman atas desakan netizen. 

"Biasanya orang punya kecenderungan untuk memviralkan. Ketika sudah viral maka tekanan akan sangat tinggi ke bawaslu. Ketika sudah ada tekanan, kami gak bisa mengambil keputusan berdasarkan tekanan publik, itu gak boleh. Tapi harus berdasarkan fakta objektif dan bukti-bukti yang ada, dengan melakukan pendalaman yang kami lakukan,” kata Lolly. 

 

Meminimalisir Kecurangan

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bertandang ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk membahas sinergitas pengawasan Pemilu 2024 (Tim Humas Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bertandang ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk membahas sinergitas pengawasan Pemilu 2024 (Tim Humas Bawaslu)

Lolly mengaku pihaknya saat ini sedang memperkuat upaya pencegahan untuk meminimalisir kecurangan dalam Pemilu 2024. Pihaknya sudah memiliki divisi pencegahan dan humas untuk melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi kerawanan dalam tahapan Pemilu 2024. 

"Divisi pencegahan ini salah satunya tugasnya melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi kerawanan seluruh tahapan, salah satunya tahapan yang akan kita segera lagi pada 1 Agustus pendaftaran parpol peserta pemilu,” paparnya. 

"Bawaslu punya kewajiban untuk memastikan proses yang berjalan selama tahapan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan ini, kemudian bisa sedini mungkin deteksi permasalahannya, sehingga kalau ada sengketa proses yang masuk, kami sudah bisa antisipasi,” sambung Loly.

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya