Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin mengatakan sebelum tewas pada 8 Jui 2022 lalu ketika baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J sempat mendapatkan beberapa kali ancaman pembunuhan.
"Bulan Juni 2022, dia curhat kepada orang yang dia percaya dia menangis sedih sekali, bahwa dia akan menghadapi kematian akibat diancam dan akan dibunuh," ujar Kamaruddin, Minggu (24/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sejak Juni sampai Juli, kata Kamaruddin, ancaman itu berlanjut hingga terakhir di tanggal 7 Juli 2022 Brigadir J kembali mendapatkan ancaman saat berdinas di Magelang ketika mengawal Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Masih diancam lagi pada momen berikutnya dan terakhir ancaman serius itu pada tanggal 7 juli 2022. ketika mereka di Magelang, diancam akan dihabisi apabila dia (Brigadir J) naik ke atas," kata Kamarudin.
Meski tidak memahami arti kalimat ancaman naik ke atas, namun Kamarudin memastikan jika kalimat yang terekam dalam dokumen elektronik itu telah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik.
"Cuman naik ke atas ini belum mengerti apa yang dimaksud ini, tapi orang kepercayaan itu. Mengerti naik ke atas. Dan bukti ini telah saya serahkan kepada Jenderal yang ikut serta dari Jakarta untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Namun ketika ditanya soal siapa pihak yang mengancam, Kamarudin hanya mengungkap jika ancaman ke Brigadir J datang dari sesama anggota tanpa menyebutkan secara jelas identitas pelaku.
"Yang mengancam itu siapa, yang mengancam itu dilingkungan dia bekerja. Ya itu anggota lah, dia anggota Warga Negara Indonesia, dan kedua dia anggota Polri, kan dia (brigadir J) bekerja di Polri," bebernya.
Kamarudin pun tak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait ancaman tersebut. Dia hanya memastikan jika adanya ancaman ini telah menjadi dasar pihak Keluarga Brigadir J membuat laporan dugaan pembunuhan berencana. Dimana laporan ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Dan itu saksi kunci, adanya rekam jejak pembunuhan ancaman pembunuhan berencana begitu ya," imbuhnya.
Rasa Khawatir Keluarga
Lebih lanjut, Kamarudin juga membenarkan jika Keluarga, sempat memiliki rasa khawatir terhadap keselamatan Brigadir J. Ketika komunikasi yang terjalin dengan keluarga berubah pada kisaran 8 Juli 2022.
Adapun perubahan itu terlihat, karena Brigadir J dalam pesan singkat itu seolah selalu menanyakan posisi keluarga di Jambi. Dari sebelumnya kerap kali bersenda gurau dengan saudaranya, anak dari Samuel Hutabarat ayah Brigadir J.
"Oh orang tua dari pada korban, oh iya itu (keanehan) sudah saya dapat semua. Itu sudah tertuang dalam BAP ya," tuturnya.
Atas semua ancaman maupun sejumlah temuan dari keluarga, Kamarudin memastikan bahwa hal tersebut telah disampaikan ke penyidik, sejalan dengan sejumlah langkah-langkah yang telah dilakukan.
"Saya disini sudah tiga hari, mendampingi mereka (Keluarga Brigadir J) 11 orang. survei ke lapangan, ke rumah sakit, sampai dengan jam 4 pagi ini," tutupnya.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Naik Penyidikan
Sebelumya, Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, naik penyidikan. Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J naik penyidikan setelah polisi menggelar perkara tersebut pada hari ini.
"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Katim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli 2022.
Dedi mengatakan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa polisi telah bekerja sangat cepat dengan tetap berpegang pada kaidah pembuktian secara ilmiah.
"Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi.
Laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sebelumnya dilayangkan kuasa hukum keluarga almarhum pada Senin 18 Juli 2022 kemarin. Selain dugaan pembunuhan berencana, pihak kuasa hukum keluarga juga melaporkan dugaan pencurian dan peretasan handphone Brigadir J.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP, kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone Jo pasal 372 374, kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau penyadapan atau tindak pidana telekomunikasi," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Laporan dugaan pembunuhan berencana itu setelah keluarga menemukan luka janggal pada jenazah Brigadir J. Dalam keterangan polisi sebelumnya disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan sesama anggota polisi yakni Bharada E di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com