Eks Kabid BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana

Dua PNS di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan bencana senilai Rp 1,7 miliar. Salah satu tersangka yakni mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Sumardi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Jul 2022, 07:45 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi – Tersangka Korupsi
Ilustrasi Tersangka Korupsi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) tahun 2017.

Para tersangka merupakan mantan pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

"Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka penyalahgunaan BTT tahun 2017," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada wartawan, Kamis 28 Juli 22002.

Dua orang tersebut yakni Sumardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Sementara satu orang lainnya berinisial SS merupakan staf di instansi tersebut.

Keduanya disangkakan menyelewengkan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

"Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 untuk di beberapa wilayah kecamatan. Sementara SS perannya membantu tugasnya kabid," kata Juanda.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tetapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Kabupaten Bogor belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, pihaknya memastikan segera memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sudah lima kali diperiksa dan secepatnya kami akan panggil kembali," jelas Juanda.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Terancam 20 Tahun Bui

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman masing-masing penjara 1 sampai 20 tahun (pasal 2) dan 4 sampai 20 tahun (pasal 3).

Sementara berdasarkan informasi yang didapat, tersangka Sumardi kini menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor. Bahkan, Sumardi dilaporkan masih aktif bekerja.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya