Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Per data hari ini, Jumat (12/8/2022), bertambah 6.091 orang positif Covid-19.
Sehingga total akumulatifnya terdapat 6.273.228 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Untuk kasus sembuh ada penambahan 5.226 orang pada hari ini. Dengan begitu hingga saat ini total akumulatif ada 6.062.463 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 18 orang. Jadi di Indonesia total akumulatif terdapat 157.189 orang meninggal dunia hingga kini akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 11 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (12/8/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanda kehormatan 127 orang yang dinilai berjasa bagi Indonesia, di Istana Negara Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 penerima tanda kehormatan merupakan tenaga medis dan kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.
"Total keseluruhan 127 penerima yang berasal dari tokoh masyarakat, ilmuwan, mantan pejabat kemiliteran, serta para tenaga medis dan kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19," kata Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, Jumat (12/8/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jenis Penghargaan yang Diberikan
Ada dua jenis penghargaan yang diberikan untuk tenaga medis dan kesehatan yakni, tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama untuk 98 penerima. Kemudian, Bintang Jasa Nararya untuk 23 tenaga kesehatan.
Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-77 RI. Tanda kehormatan tahun ini terdiri atas Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Tanda Jasa Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64, 65, dan 66/TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Selain tenaga kesehatan, tokoh yang dianugerahi tanda kehormatan kali ini terdiri dari, Sastrawan, Arkeolog, Seniman, hingga Irjen Kementerian Pertahanan 2019-2022. Tanda Kehormatan ada yang diberikan kepada ahli waris penerima.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Daftar Penerima Tanda Kehormatan
Total hanya 7 tokoh atau ahli waris penerima yang hadir di Istana untuk mewakili. Berikut daftar penerima Tanda Kehormatan:
Bintang Mahaputera Pratama:
1. Ahli Waris Alm. Ajip Rosidi (Sastrawan)
Bintang Jasa Utama:
1. Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana (Irjen Kemhan periode 2019-2022)
Bintang Budaya Parama Dharma
1. Ahli Waris Almarhum Prof.Dr.Mundardjito (Arkeolog)
Bintang Jasa Pratama
1. Ahli Waris Almh. dr.Carolina Rezeki Sihombing (Dokter Spesialis RSUD Kota Depok)
2. Ahli Waris Alm. Sunjaya (Kepala Puskesmas UPTD Puskesmas Sukatani Kabupaten Bekasi)
Mewakili 98 penerima lainnya
Bintang Jasa Nararya
1. Alm. Gugum Gumbira (Seniman Tradisi Sunda)
2. Almh. Dewi Wikantini (Bidan Penyelia UPTD Puskesmas Bakti Jaya Kota Depok)
Mewakili 22 penerima lainnya
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement