Dapuk Ketua Baru, Ikatan Pelajar NU Titipkan 5 Warisan

Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menetapkan Muh Agil Nuruz Zaman sebagai ketua umum terpilih untuk masa khidmah 2022-2025.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2022, 08:27 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 23:00 WIB
Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menetapkan Muh Agil Nuruz Zaman sebagai ketua umum terpilih untuk masa khidmah 2022-2025 (Istimewa)
Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menetapkan Muh Agil Nuruz Zaman sebagai ketua umum terpilih untuk masa khidmah 2022-2025 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menetapkan Muh Agil Nuruz Zaman sebagai ketua umum terpilih untuk masa khidmah 2022-2025. Menanggapi terpilihnya Agil, Ketua Umum Pimpinan Pusat IPNU masa Khidmah 2019-2022 Aswandi Jailani berharap agar kepengurusan Agil dapat melanjutkan inovasi dan pengembangan organisasi yang telah dilakukan oleh kepengurusan sebelumnya.

“Ada lima hal penting yang menjadi inovasi PP IPNU masa khidmah 2019-2022,” kata Aswandi.

Aswandi mengurai, pertama, soal pengembangan data base nasional yang mendata seluruh anggota IPNU mulai terdata secara terpusat. “Pengembangan data base ini pada mulanya berjalan di cabang-cabang sehingga tidak ada kesamaan data antara pusat dan daerah,” tutur Aswandi. 

Aswandi menejelskan, inisiasi data base nasional ditujukan agar pendataan di seluruh pimpinan, mulai wilayah, cabang, dan pimpinan di bawahnya dapat dilakukan secara lebih mudah dan terpusat. Agar ke depan tidak perlu lagi membuat sistem serupa.

“Rekan-rekan pengurus pimpinan wilayah, pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, hingga ranting dan komisariat tidak perlu repot-repot untuk membuat sistem database lagi. Ini sudah kami sediakan,” kata Aswandi.

Dia menitipkan betul database tersebut kepada pengurus baru, agar dapat lebih dikembangkan menjadi aset berharga. “Paling tidak, ini sudah kami hadirkan untuk rekan-rekan IPNU se-Indonesia,” bangga Aswandi.

Selain database, kepengurusan periode Aswandi juga melahirkan inovasi klasterisasi dan akreditasi. Dua hal itu diyakini penting untuk memajukan organisasi. “Kehadiran sistem ini dapat menggerakkan pimpinan di seluruh tingkatan lebih aktif lagi dalam melakukan kaderisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi lainnya,” yakin Aswandi.

“Database, klasterisasi, dan akreditasi ini menjadi terobosan baru yang sangat penting bagi pengembangan IPNU ke depan,” ungkap dia.

Ketiga hal itu menuai apresiasi dari seluruh peserta Kongres XX IPNU. “Kami sangat berterima kasih dengan sambutan dan penerimaan rekan-rekan pimpinan se-Indonesia. Ini juga berkat dorongan mereka untuk senantiasa memajukan dan mengembangkan IPNU,” ujar dia.

Kaderisasi

Selain tiga hal itu, Kaderisasi juga menjadi hal keempat yang dititipkan Aswandi kepada kepengurusan baru. Aswandi meyakini, Kaderisasi sudah menyatu sehingga bagian ini menjadi sangat krusial.

“Di tingkat nasional, tim kaderisasi PP IPNU telah berkeliling di berbagai wilayah Indonesia untuk menggelar kaderisasi lanjut. Setelah itu, kader terbaik yang dihasilkan itu dikumpulkan dalam forum Latihan Kader Nasional (Laknas) di Jakarta. Ini program baru yang dibuat PP IPNU 2019-2022,” beber dia.

“Puncaknya, kami datangkan kader-kader terbaik seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti Laknas di Jakarta. Mereka dibekali materi untuk dapat mengembangkan IPNU di wilayahnya masing-masing,” sambung Aswandi.

Terakhir, titipan Aswandi kepada pengurus baru organisasinya adalah penerbitan buku Prisma Pemikiran Pelajar: Modul Kaderisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.

“Modul ini menjadi legasi penting untuk melaksanakan kaderisasi di seluruh tingkatan, mulai Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), Latihan Kader Muda (Lakmud), Latihan Kader Utama (Lakut), hingga Latihan Instruktur (Latin) dan Latihan Kader Nasional (Laknas),” pungkas Aswandi.

Sebagai informasi, Kongres XX IPNU juga menyepakati peremajaan usia anggota dan pengurus IPNU dari 27 tahun ke 24 tahun. Keputusan ini dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU disebutkan mulai berlaku setahun setelah Kongres XX IPNU. Artinya, ketentuan tersebut akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.

Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya