Keppres Soal Pengangkatan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK Digugat ke PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang gugatan terhadap penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2022, 06:01 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 15:30 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang gugatan terhadap penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (istimewa)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang gugatan terhadap penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang gugatan terhadap penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agendanya, mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Pakar Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang.

Kepada majelis hakim, Dian menjelaskan perihal kata meresmikan seorang pejabat negara dalam Undang-Undang BPK pasal 4 ayat 1. Menurut dia, ketika peresmian seorang pejabat negara yang dilakukan presiden dan diketahui adanya pertimbangan dari DPD dan surat pendapat dari Mahkamah Agung serta surat dari Sekjen DPR, maka sudah seharusnya presiden memperhatikan hal itu.

"Artinya ketika diketahui adanya (dugaan) pelanggaran karena adanya pertimbangan dari DPD dan surat pendapat dari Mahkamah Agung serta surat dari Sekjen DPR, sudah seharusnya presiden memperhatikan hal tersebut," kata Dian dalam sidang di PTUN Jakarta Timur, Rabu (31/8/2022).

Kemudian, kuasa hukum penggugat, Adria Indra Cahyadi meyakini penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK telah terjadi pelanggaran hukum. Hal itu lantaran tidak sesuainya fit and proper test calon anggota BPK yang termaktub dalam pasal 13 huruf J UU BPK.

"Kita melihat ada cacat formal dimana persyaratan tidak terpenuhi. Ini berdasarkan pernyataan Sekjen DPR yang menyebut soal (masa jabatan) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Tergugat belum genap dua tahun saat mengikuti fit and proper test. Karena itu kami melihat inilah cacat formal yang harus diperhatikan oleh presiden," tegas Adria dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, duduk sebagai penggugat dalam gugatan ini adalah Dadang Suwarna yang didampingi oleh Tim Kuasa Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan pihak tergugat adalah Nyoman Adhi Suyadnyana.

Latar Belakang Gugatan

Nyoman Adhi Suyadnyana resmi menjadi anggota BPK pada 3 November 2021. Nyoman mengantongi Surat keputusan Presiden nomor 125/P tahun 2021 tentang peresmian Nyoman Adhi sebagai anggota BPK 2021-2026.

Namun, hal itu menimbulkan silang pendapat. Sebab sebelumnya, Nyoman mengemban jabatan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Terhitung sejak 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Berdasarkan Pasal 13 huruf J Undang-Undang BPK, jabatan pada posisi Nyoman seharusnya baru bolehkan ditinggalkan saat sudah menjabat selama dua tahun. Artinya, Nyoman masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan masa baktinya di jabatan tersebut sebelum bisa mengajukan diri menjadi calon anggota BPK.

Meski begitu, Nyoman tetap dapat melaju. Dia menjalankan serangkaian tes untuk menggantikan kekosongan posisi Bahrullah Akbar yang akan mengakhiri masa tugas sebagai anggota BPK pada 29 Oktober 2021.

Nyoman diklaim sebagian pihak tidak memenuhi syarat. Dadang Suwarna sebagai peserta seleksi yang berada di urutan kedua setelah Nyoman, merasa lebih berhak mengisi jabatan itu. Oleh karenanya, Dadang pun menggugat Surat keputusan Presiden ke PTUN yang telah memvalidasi jabatan yang dipegang Nyoman saat ini.

Infografis Ragam Tanggapan Siap-Siap Kenaikan Harga BBM Bersubsidi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Siap-Siap Kenaikan Harga BBM Bersubsidi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya