Polisi Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

Polisi mengusut dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan media online yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa oleh sejumlah orang di Karawang, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2022, 18:19 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi Kasus-Pengadilan-Laporan Polisi (Freepik/Rawpixel.com)
Ilustrasi Kasus. (Freepik/Rawpixel.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengusut dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan media online yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa oleh sejumlah orang di Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa para saksi hingga mengumpulkan hasil visum usai korban melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.

"Dalam proses. Kami sudah olah TKP dan sudah kami periksa saksi-saksi," kata Aldi saat dihubungi soal penganiayaan wartawan itu, pada Rabu (21/9).

Aldi mengatakan kejadian dilaporkan terjadi pada Selasa 20 September malam. Laporan ke Polres Karawang itu tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

"Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nanti siapapun nanti yang bersalah, siapapun nanti yang terbukti bersalah tentunya akan kami proses," kata Aldi.

Dengan dimulainya proses penyelidikan, maka kepolisian tengah mengusut kasus ini dengan mengumpulkan berbagai bukti-bukti permulaan yang cukup guna membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Intinya sekarang kita berpikir bagaimana mencari bukti permulaan ataupun barang bukti yang lain untuk membuat perkaranya telak. Siapa pun yang terlibat kita akan proses," ujar Aldi.

Senada dengan Kapolres Karawang, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo pun mengungkapkan pihaknya akan segera memproses kasus ini. Apalagi korban diduga adalah seorang jurnalis.

"Kasusnya sedang diproses, walaupun kejadian Jumat, namun laporan kita terima tanggal 20 akan kita kawal bersama progres penyidikannya," kata Ibrahim.

 

Gara-Gara Status Facebook

Sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan serta penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan di Polres Karawang.

"Saya hanya menulis status di akun Facebook berisi kritikan terhadap salah satu organisasi sepak bola di Karawang. Saya dianggap melakukan provokasi. Menurut saya pribadi, harus ada yang diluruskan terkait yang di-launching itu. Saya menyoroti Persika," kata Gusti, Selasa (20/9).

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Penganiayaan ini bermula ketika Gusti menghadiri launching Persika 1951 pada Sabtu 17 September 2022.

 

Awal Mula

Saat masih berada di Stadion Singaperbangsa Karawang, Gusti dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A.

Saat bertemu oknum tersebut, Gusti diminta untuk mencari keberadaan temannya Zaenal. Kemudian, Gusti sempat dicekoki minuman keras oleh oknum tersebut.

Tak hanya itu saja, kedua korban pun sempat mendapatkan intimidasi hingga berujung pemukulan. Teganya, oknum tersebut juga meminta kedua korban untuk meminum air kencing.

"Saya baru sadar setelah dijemput sama saudara saya dan dievakuasi ke salah satu kantor dinas di Karawang. Tapi saya diarahkan menginap di hotel, tidak boleh pulang. Saya baru pulang ke rumah saat magrib," jelas Gusti

Sementara itu, Zaenal mengaku dijemput dari rumahnya pada Minggu (18/9) dini hari. Setelah berada di dalam mobil, dia dianiaya hingga mengalami luka di bagian kepala.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya