Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah upaya bandingnya ditolak.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi menilai, sanksi pemecatan ini memastikan bahwa Ferdy Sambo mustahil bisa bebas atau mendapat keringanan hukuman atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
"Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya," kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Muradi mengatakan, Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Menurutnya, Polri telah memposisikan diri tak menolerir perbuatan Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir prilaku FS yang membuat institusi Polri terseret dan menjadi tidak baik di mata publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Muradi menyebut Polri juga telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para tersangka lainnya. Ia mengatakan Polri tetap objektif untuk memproses anggotanya yang dianggap bermasalah.
"Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personel dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yg menjerat FS," kata Muradi.
"Sebagaimana diketahui lebih dari 90-an perwira dan bintara Polri yang terkait dengan kasus FS juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH," sambungnya.
Banding Ditolak, Sambo Resmi Dipecat
Sebelumnya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.
Polri telah menyerahkan dokumen petikan putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku anggota kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan dilakukan, Jumat (23/9/2022).
"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.
"Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja, untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," jelas dia.
Dedi menegaskan, proses administrasi tersebut tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik, yakni PTDH alias pemecatan Ferdy Sambo.
"Nggak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH. (Surat langsung diserahkan) Ke FS . Setelah diterima nanti ada tanda terimanya, bukti ke Wabprof Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut (tidak ada seremonial), substansi PTDH sangat clear," Dedi menandaskan.
Advertisement