Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah menerima surat presiden terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli. Surpres dibacakan langsung dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/9/2022).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna membacakan dua surpres yang diterima DPR, yakni perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK dan penyampaian keputusan DPD RI.
"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Dasco dalam rapat paripurna, Selasa (27/9/2022),
Advertisement
"Selain itu, pimpinan DPR menerima satu pucuk surat dari DPD Nomor PU-02 tanggal 13 September 2022 perihal penyampaian keputusan DPD RI," sambungnya.
Selanjutnya, Dasco menyebut surpres akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Istana Kirim Surpres
Sebelumnya, Istana telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait usulan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR,” kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/9/2022).
Pratikno menyebut pihaknya telah mengirim surpres tersebut sejak satu pekan yang lalu. “Sudah semingguan yang lalu,” kata dia.
Meski mengaku telah mengirimkan Surpres, Pratikno enggan membeberkan nama pengganti Lili. “Tanya ke DPR,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Jokowi segera mengusulkan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada DPR.
"KPK hanya berharap bahwa pengusulan siapapun yang dicalonkan oleh Presiden untuk dipilih oleh DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir Antara.
Advertisement
Wewenang Presiden
Ghufron mengatakan pengusulan nama pengganti Lili Pintauli adalah wewenang dari Presiden. KPK tidak memiliki otoritas dalam pengusulan nama tersebut.
"Selanjutnya adalah wewenang Presiden untuk kemudian mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili. Sejauh mana? Kami tidak memiliki otoritas, itu adalah kewenangan Presiden," ujarnya.
Ghufron mengakui kinerja lembaganya sedikit terganggu karena satu kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri pada 11 Juli 2022.
"Tentu pimpinan KPK berharap itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, kemudian sedikit mengganggu," ungkapnya.