35 Saksi Diperiksa Polri untuk Usut Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan kelalaian yang berbuntut terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2022, 06:19 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 06:19 WIB
Aremania Doa Bersama dan Tuntut Pelaku Penembakan Gas Air Mata Diadili
Aremania bersama forum lintas agama dan berbagai komunitas menggelar doa bersama di depan Tugu Malang pada Rabu, 5 Oktober 2022. Selain itu mereka juga menuntut pelaku penembakan gas air mata yang berujung tragedi Stadion Kanjuruhan diseret ke pengadilan (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan kelalaian yang berbuntut terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi diminta keterangan baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan di stadion kanjuruhan maupun saksi dari eksternal," kata Dedi kepada wartawan, di Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Pemeriksaan terhadap para saksi, kata dia, masih berlangsung sampai dengan malam ini. Sehingga terkait hasil pemeriksaan masih belum bisa disampaikan ke publik.

"Mungkin besok baru saya sampaikan tentang progres baik dari tim audit investigasi maupun juga Tim Sidik dalam hal ini gabungan dari Bareskrim dan Polda Jatim," jelas Dedi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi Senin 3 September 2022.

Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”

Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.

31 Polisi Diperiksa

Sementara, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri telah memeriksa 31 polisi terkait dugaan pelanggaran etik buntut tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dedi mengatakan, pemeriksaan 31 polisi itu dilakukan sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa penanganan kasus yang menewaskan ratusan nyawa ini harus dilakukan secara teliti dan hati-hati.

"Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar" ujarnya.

 

18 Diperiksa terkait Gas Air Mata

Diketahui, ada 18 anggota polisi yang diperiksa terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang saat kericuhan terjadi usai pertandingan Arema melawan Persebaya, Sabtu malam 1 Oktober 2022 lalu.

Penyidik mendalami SOP penggunaan gas air mata yang diduga memicu tragedi Kanjuruhan.

"Materi yang didalami tentunya eskalasi-eskalasi yang terjadi di lapangan dengan SOP yang ada tentunya didalami oleh tim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya