Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespon rotasi yang terjadi di lingkungan Polri.
Bambang menyoroti promosi jabatan dua perwira tinggi Polri, yaitu Brigjen Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. dan pengangkatan Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda DIY.
Baca Juga
Bambang mengungkit kembali pernyataan Presiden Jokowi saat memberikan kepada Kapolda, Kapolres, dan Pati Polri di Istana Negara Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Advertisement
"Ini belum kering bibir presiden, malamnya ikon hedonis yang sebulan lalu mendapat sorotan publik, dan juga belum tuntas menyelesaikan kasus Sambo dan turunannya malah dapat promosi naik jadi bintang 2 dan jadi Kapolda Kalsel. Artinya, pernyataan presiden di depan semua kasatwil itu tak ada artinya bagi Polri," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (16/10/2022).
Padahal Presiden, kata Bambang sudah sangat jelas memberikan perintah kepada Kapolri. Sepertinya hanya didengar dan dicatat saja, tetapi tak segera dilaksanakan.
"Perintah presiden ini jelas lho. Dan tak sampai 1x 24 jam sudah dilanggar lagi oleh Kapolri," ujar dia.
Menurut dia, hal tersebut mengindikasikan adanya persoalan pada Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dan SDM Polri. Mengingat, Surat Telegram terbit di hari yang sama dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau acuan prestasi, prestasi apa yg jadi pertimbangan Wanjakti dalam promosi itu. Belum lagi dengan nama-nama Pati yang juga mendapat promosi dalam TR tersebut, yang terindikasi terlibat dalam konsorsium 303, yang sampai sekarang juga belum pernah diperiksa. Prestasi apa yang mendasari promosi tersebut," ujar dia.
Promosi Jabatan Terkesan Buru-Buru
Bambang mempertanyakan promosi jabatan yang terkesan terburu-buru. Sementara, Presiden sebenarnya juga secara implisit menyampaikan pesan bahwa stabilitas keamanan negara, tak akan goncang dalam sehari meski tak ada kepala satuan wilayah di tempat masing-masing.
"Artinya tak perlu terburu-teburu untuk melakukan promosi. Berbeda sekali dengan demosi, atau pencopotan pada personel bila terindikasi terlibat pidana. Uji kelayakan dan kepatutan dengan kehati-hatiaan harus dilakukan agar tak memunculkan masalah," ujar dia.
Advertisement