Kala Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah atas Titah Sang Jenderal

Dalam sidang itu terungkap adanya momen dua terdakwa terlihat pasrah saat mengetahui perbedaan antara cerita Ferdy Sambo dengan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Arif Rahman Arifin.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2022, 08:59 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 08:59 WIB
11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara Obstruction of Justice (OJ) terhadap enam terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquini Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. Sidang itu diketahui digelar pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

Dalam sidang itu terungkap adanya momen dua terdakwa terlihat pasrah saat mengetahui perbedaan antara cerita Ferdy Sambo dengan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Arif Rahman Arifin.

Keduanya pasrah saat menghadap Sambo di ruang kerjanya usai memperlihatkan, dan memberi tahu kejadian yang sebenarnya terjadi dalam rekaman CCTV tersebut. Pertemuan ketiganya itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, sekira pukul 20.00 Wib.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo, menanyakan maksud dari kedatangan saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, dan dijawab oleh saksi Hendra Kurniawan, hendak melaporkan apa yang sebenarnya yang dilihat oleh saksi Arif Rachman Arifin," kata jaksa dalam dakwaan.

"Dari rekaman video CCTV yang berasal dari DVR CCTV yang diambil Terdakwa Irfan Widyanto, dari Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, sebagaimana yang dilaporkan kepada saksi Hendra Kurniawan disaat mereka nonton bersama pada waktu dini hari pukul 02.00 WIB, 13 Juli 2022 dimana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo," sambungnya.

Dalam dakwaan tersebut, perbedaan keterangan saksi yang dimaksudnya yakni terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat pada saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Namun, berdasarkan rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh saksi Chuck Putranto, bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo, di Duren Tiga No. 46 terlihat bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut," jelasnya.

Perbedaan tersebut ternyata dijelaskan sebanyak dua kali oleh Hendra Kurniawan. Namun, Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa..Sih'. Kemudian Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin untuk menjelaskan kembali apa Isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Brigadir J masih hidup pada saat Ferdy Sambo, datang ke TKP.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengatakan 'bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ucapnya.

Lalu, Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut.

"Kemudian saksi Arif Rachman Arifin, menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, (Kasat serse Polres Jakarta Selatan) dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan Laptop miliknya saksi Baiquni Wibowo," katanya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat' saksi Ferdy Sambo, menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," tambahnya.

 

Pastikan Semua Beres

Kemudian, Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan 'NDRA, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'. Pada saat komunikasi tersebut Arif Rachman Arifin, tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk.

Lalu, saat itu Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu' kemudian Ferdy Sambo mengeluarkan air mata.

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah rif, kita percaya saja'. Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," paparnya.

"Bahwa perkataan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Hendra Kurniawan yang mengatakan 'pastikan semuanya sudah bersih' adalah merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi dan seharusnya saksi Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuwensi yang akan timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah saksi Ferdy Sambo," tambahnya.

Padahal, peristiwa tembak menembak tersebut belum terjadi sama sekali sebagaimana laporan dari Arif Rachman Arifin mengenai rekaman video DVR CCTV yang telah ditonton sebelumnya.

Padahal, faktanya setelah Ferdy Sambo datang ke rumah di Komplek Polri Duren Tiga pada saat itulah baru terjadi penembakan terhadap diri Brigadir J yang dibuktikan dari hasil rekaman CCTV. Namun, Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada Saksi Arif Rachman 'Sudah rif, kita percaya saja'.

"Perkataan tersebut seharusnya tidak diikuti oleh saksi Hendra Kurniawan, karena merupakan kebohongan saksi Ferdy Sambo belaka yang menyesatkan para pihak yang lain dan tidak perlu menindaklanjuti dengan tindakan menghilangkan DVR CCTV," jelasnya

"Malah saksi Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya