Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial W sebagai tersangka pelangaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dituduh mencemarkan nama baik dan menghina selebritas Dewi Perssik.
"Iya tersangka (kemarin) ya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11).
Baca Juga
Menurut Nurma, penyidik Polres Metro Jakarta selatan menetapkan status tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup. Kendati sudah tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap W karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Advertisement
Sebelumnya, perempuan berusia 50 tahun ini diamankan oleh kepolisian. W diduga fans Lesti Kejora-Rizky Billiar yang membuat konten hinaan dengan maksud mencari perhatian dari Dewi Perssik. W beralamat di daerah Jawa Timur.
"Motif sementara yang bersangkutan untuk mencari perhatian dari Dewi Perssik, yang bersangkutan kami temui di kediamannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah disampaikan perihal perkara, yang bersangkutan mengakui dan bersedia dilakukan pemeriksaan dan mediasi di Jakarta," ungkapnya.
Kepolisian mengarahkan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Di mana langkah restorative justice mengacu pada Surat Edaran (SE) No 2/11/2021 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sehingga langkah-langkah restorative justice, kami lakukan dalam hal ini memediasi pihak pelapor dan terlapor, dalam hal ini Saudari W. Surat Edaran ini tentang 'Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital yang Bersih, Sehat, dan Produktif', ujarnya.
"Karena ini yang menjadi acuan dalam penanganan perkara ITE, terkhusus pasal 27(3) yang menjadi pasal yang dilaporkan saudari Dewi Perssik," dia memungkasi.
Berlinang Air Mata
Dengan berlinang air mata, perempuan berinisial W telah minta maaf karena menuding Dewi Perssik artis yang nyambi jadi (maaf) pelacur. Namun si Goyang Gergaji belum membuka pintu maaf untuk kasus pencemaran nama baik.
Dewi Perssik menjelaskan, pintu maaf baru akan dibuka setelah pihak keluarga menyalakan lampu hijau dan menerima sejumlah pertimbangan hukum dari Polres Metro Jakarta Selatan.
“Enggak ada mencabut laporan. Kan aku, apa kata Polres dan apa kata keluarga aku,” kata Dewi Perssik, kami lansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/11/2022).
Kunci untuk membuka pintu maaf ada di tangan ibunda Dewi Perssik, Sri Muna. Bintang sinetron Mimpi Manis mengaku tak bisa mengambil keputusan sendiri dalam kasus ini.
“Semua harus dari keluarga. Karena ketika aku melaporkan ini, semuanya atas dasar dari keluarga. Jadi aku tidak bisa memutuskan sendiri. Kita sudah memaafkan, dari awal sudah. Hukum harus tetap berjalan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Dewi Perssik menegaskan tak masalah jika pihak Polres Metro Jakarta Selatan merekomendasikan penyelesaian kasus lewat restorative justice, di luar ruang sidang.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement