Liputan6.com, Jakarta Di era kepemimpinan Anies Baswedan, dia meresmikan Kampung Susun Bayam (KSB) pada pada Oktober 2022.
Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Advertisement
Baca Juga
Namun, hingga kini, warga belum dapat memasuki dan menghuni KSB.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola KSB mengatakan, warga dapat menghuni KSB setelah menandatangani perjanjian dengan pihaknya dan koperasi lingkungan KSB.
"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Sabtu 26 November 2022.
Pendamping Warga KSB Gugun Muhammad mengungkapkan, perjanjian tertulis yang dimaksud Jakpro berisi permintaan untuk menyetujui harga sewa KSB sebesar Rp765 ribu. Adapun besaran tarif ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Untuk diketahui, Pergub tersebut mencatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut.
Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394ribu, umum Rp765ribu.
Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369ribu, umum Rp715ribu.
Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344ribu, umum Rp665ribu.
Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319ribu, umum Rp615ribu.
Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294ribu,umum Rp565ribu.
“Itu yang terakhir ditawarkan itu Rp600-765 ribu. Kalau mereka setuju dengan segitu, maka Selasa (29/11/2022) boleh masuk dengan perjanjian,” kata Gugun.
Dengan tarif Rp765 ribu, menurut Gugun, warga merasa keberatan karena penghuni KSB adalah Masayrakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Teman-teman dari kelompok Persaudaraan Warga Kebun Bayam, menolak untuk penetapan harga segitu tapi ada sebagian yang menyatakan setuju. Nah, saya engga tahu ya itu sebabnya apa, karena saya tahu betul tingkat ekonomi Kebon Bayam itu seberapa, saya tahu betul situasinya ekonomi warga Kebon Bayam itu dengan harga segitu pasti kesulitan,” ujar Gugun.
Lebih lanjut, Gugun memaparkan bahwa Jakpro memaksa warga membayar kepada koperasi yang dibuatnya. Namun, koperasi tersebut hanya berisikan 18 orang.
“Di lokasi tuh ada tiga kelompok, ada dua koperasi. Koperasi bikinan Jakpro yang isinya cuma sekitar 18 orang, lalu ada koperasi yang dibuat oleh warga yang beranggotakan 75 orang. Nah, Jakpro memaksakan untuk memberikan kepada koperasi yang hanya berisi 18 orang anggota,” kata Gugun.
Untuk diketahui, koperasi berperan sebagai pengelola bangunan kampung susun. Warga yang menyewa kampung susun, akan membayarkan uang sewa kepada koperasi.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Keberatan Warga Lainnya
Selain permasalahan tarif sewa, Jakpro mengklaim bahwa pengelolaan KSB akan dipegang pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara penuh. Maka dari itu, warga keberatan jika perlu menandatangani perjanjian dengan Jakpro.
“Nah, sekarang begini. Kalau mereka mau nyerahin (pengelolaan) ke Pemprov, ngapain mesti dibuat perjanjian dengan Jakpro?,” kata Gugun.
Tidak hanya itu, Gugun mengatakan bahwa warga lebih senang jika KSB dikelola oleh Pemprov. Sebab, ada indikasi Jakpro ingin mencari untung dari KSB.
“Sesuai dugaan kami di awal, ini Jakpro kayaknya mau mengkomersilkan ini. Mau menyabotase tujuan awal dan ternyata benar. Akhirnya mereka ribut nih sendiri, antara Jakpro-Pemprov, dan akhirnya disepakati, yang saya dengar, kami juga engga lihat dokumen kesepakatan, bahwa itu (pengelolaan) akan dialihkan ke Pemprov dan saya setuju itu. Tapi sekarang masuk dulu aja lah,” kata Gugun.
Tidak hanya itu, Gugun juga bercerita bahwa Jakpro pernah menjanjikan warga untuk menghuni KSB pada 20 November. Namun, di hari tersebut, warga tidak diizinkan masuk.
“Teman-teman sudah dijanjikan tanggal 20 (November). Ketika tanggal 20, teman-teman bawa barang, ternyata dilarang masuk,” kata Gugun.
Berdasarkan pernyataan Gugun, warga tidak diizinkan masuk karena permasalahan administrasi yang belum selesai. Padahal, urusan administrasi bukan tanggung jawab warga.
“Lah, administrasi kan urusan mereka, bukan urusannya warga. Kalau pun ini urusan administrasi, masa mengalahkan hak orang untuk bertempat tinggal sih. Apalagi kan nama-nama mereka (penghuni KSB) ini kan sudah ditetapkan walikota lho, bukan orang yang baru datang minta tempat tinggal di situ, bukan,” ujar Gugun.
Selanjutnya, Gugun mengatakan bahwa masih ada ketidakjelasan status hunian KSB. Sebab, Jakpro mengarahkan KSB sebagai rusunawa. Namun, warga ingin KSB seperti kampung susun lainnya, yaitu Kampung Susun Akuarium, Bukit Duri, dan Kunir.
“Juga belum clear statusnya apa, nih? Sebagai kampung susun akan mengikuti rusunawa atau kah kampung susun seperti Akuarium. Sejak awal kampung susun dibuat memang akan jadi Kampung Susun, seharusnya ngikutin Akuarium tapi mereka belum clear secara status,” kata Gugun.
Berdasarkan pernyataan Gugun, terdapat perbedaan pengelolaan rusunawa dan kampung susun. Pertama, kontrak atau sewa rusunawa bersifat orang per orang sedangkan kampungususn berkelompok. Maksudnya, di rusunawa, individu kontrak langsung dengan pengelola dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Jadi, kalau kita pakai perseden yang di Akuarium, Kunir, dan Bukit Duri, masyarakat berkoperasi. Koperasi itulah yang berkontrak dengan Pemprov DKI. (Perbedaan) yang kedua, si koperasi ini yang mengelola bangunan kampung susun bukan oleh pemerintah. Kalau rusunawa, kan pemerintah yang mengelola,” jelas Gugun.
Lalu, perbedaan ketiga adalah warga yang bertempat tinggal di dalamnya. Di rusunawa, warga yang tinggal bisa dari latar belakang mana pun. Namun, di kampung susun, hanya berasal dari satu kampung.
“Kalau yang rusunawa itu, dia karena individual, dia bisa berasal dari berbagai komunitas atau berasal dari berbagai kampung yang menyatu di rusunawa sedangkan kampung susun itu asalnya sama karena tadinya satu kampung bersama, lalu digusur. Nah, lalu dikembalikan lagi kampungnya melalui Kampung Susun. Jadi, orang-orang itu sebenarnya punya relasi sosial yang sudah terbentuk cukup lama,” tambah Gugun.
Advertisement
Melakukan Aksi
Berangkat dari situ, warga KSB melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (1/12/2022) untuk meminta bantuan Pemprov agar mereka bisa segera menghuni tempat tinggal yang pernah dijanjikan.
Saat melakukan aksi, perwakilan warga dipanggil untuk masuk ke Balai Kota. Warga KSB Murinto (48) menceritakan bahwa pihaknya beraudiensi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.
“Dari pihak kami audiensi dengan Pak Taufan Bakri, pokoknya badan apa gitu, enggak ngerti lah. Jadi dia akan menyampaikan aspirasi kami ke pihak Penjabat (Pj) gubernur yang baru. Saya pertanyakan, dengan durasi berapa hari, tapi dia tidak ada keputusan, ‘Bukan kami yang ambil keputusan’ kata dia seperti itu. Berarti selama tidak ada keputusan, kami akan tetap di sini,” kata Murinto kepada wartawan.
Sepenuhnya di Jakpro
Di lain kesempatan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mepersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenakan tarif sewa Rp750 ribu untuk Kampung Susun Bayam (KSB). Asalkan, uang tersebut juga digunakan untuk perawatan KSB.
"Kalau Rp750 ribu itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya, dianggap segitu, ya silakan saja," kata Heru saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).
Heru juga mengatakan, penetapan tarif sewa KSB diserahkan sepenuhnya kepada Jakpro.
"Jakpro yang membangun, Jakpro yang me-manage itu. Kami serahkan ke Jakpro," tambah Heru.
Senada dengan Heru, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pun berharap, warga dapat menerima penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) kurang lebih sebesar Rp750 ribu. Sebab, menurut dia, lokasi tempat tinggal warga tersebut tidak berubah.
"Makanya kemarin ada simpang siur mengenai pembiayaan. Tapi diambil oleh kebijakan Pergub, kalau enggak salah Rp750rb. Mudah-mudahan itu bisa diterima mereka karena bukan apa-apa sekali lagi, mereka area tinggal di situ, sekarang mereka mendapatkan di situ," kata Prasetio kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Dia juga menambahkan, ia akan meninjau KSB bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun, ia tidak merinci waktu kunjungan tersebut.
"Saya juga dengan Pak Pj akan melihat ke sana," tambah Prasetio.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement