Wapres Ma'ruf: Tak Perlu Marah-Marah dan Benci dengan KUHP Baru

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan RUU KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2022, 06:22 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 06:22 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan RUU KUHP.

Menurut Wapres, memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal.

Ia meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.

"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," jelasnya yang dikutip dari Antara.

Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin sebelumnya mengutuk bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, pada Rabu (7/12/2022) pagi. 

Melalui Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi, Ma'ruf menegaskan aksi bom bunuh diri adalah sikap yang bertentangan dengan agama dan kemanusiaan. 

"Wapres mengutuk keras ya terhadap peristiwa bom bunuh diri itu ya, karena ini jelas-jelas mencederai nilai-nilai kemanusiaan, mencederai agama itu sendiri. Islam (mengharamkan) tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan," kata Masduki kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Ma’ruf menyayangkan banyak kasus terorisme justru mengatasnamakan agama tertentu. "Sering kali peristiwa terjadi dengan mengatasnamakan agama yang pada dasarnya itu jauh dari esensi pemahaman agama itu sendiri. Dan itu jelas sangat disesalkan dan perlu dikutuk," ujarnya. 

Menurut Baidlowi, Wapres Ma’ruf sangat bersimpati dan berempati terhadap para  korban. "Pada keluarga dan semuanya ya, Wakil Presiden ikut berbelasungkawa terhadap korban yang wafat dan berempati, bersimpati terhadap korban-korban," kata dia.

Oleh karena itu, Ma’ruf meminta seluruh aparat meningkatkan pengamanan atau kewaspadaan di semua sektor. 

"Kepada aparat hukum dan pihak keamanan hendaknya bersigap dan waspada. Dengan kejadian seperti ini, maka jelas bahwa bibit-bibit, jejaring-jejaring terorisme yang mengatasnamakan agama itu bukan saja masih ada, tetapi terus bergerak," pungkasnya.


Deradikalisasi Perlu Dievaluasi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menyoroti program tersebut. Maruf menyatakan program BNPT itu perlu dievaluasi dan ditingkatkan.

“Deradikalisasi harus terus dievaluasi, kalau sudah terus terkena radikalisasi tidak mudah mengembalikan paling tidak ada yang bisa berhasil dan ada yang belum jadi memerlukan proses yang panjang,” kata Ma’ruf usai acara Mukernas MUI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Ma’ruf menyebut perlu ada pembaharuan dan pengawasan ekstra program deradikalisasi pasca bom Bandung. Pengawasan juga harus tetap dilakukan pada eks napiter.

“Makanya upaya-upaya metode radikalisasi terus dilakukan pembaharuan dan pengawasan harus tetap dilakukan, karena seperti kejadian di bandung pernah dilakukan deradikalisasi,” kata dia.

Meski demikian, Ma’ruf mengakui melakukan deradikalisasi bukan hal yang mudah dan cepat. Diperlukan dukungan lain seperti kontra radikalisasi yang harus dijalankan sejak anak-anak.

“Deradikalisasi itu bukan masalah mudah, itu saya kira dua hal, kita dalam menanggulangi radikalisme ada proses deradikalisasi maka ada dua langkah, pertama, kontra radikalisasi dilakukan mulai masih SD dilakukan dan melibatkan semua kelembagaan dan instansi dan deradikalisasi,” kata dia.

Selain itu, terkait pembaruan deradikalisasi, Ma'ruf menyebut perlu dilakukan cuci otak ulang dari sumber dan dasar seseorang itu menjadi radikal, apakah itu dari dalil atau landasan tertentu.

“Sumber dia jadi radikal itu apa? dia harus benar-benar ketika melakukan deradikalisasi membalikkan, mencuci pemikirannya melalui dasar, landasan-landasandan kalau perlu dalil-dalil bisa mengubah pandangannya, membrainwash kembali, menormalisasi,“ pungkasnya.

Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya