Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dilantik karena sang gubernur, Rusdy Mastura menolak melakukan hal tersebut atas alasan kompetensi yang bersangkutan tidak seusai dengan standarnya.
Advertisement
Baca Juga
Terkait hal tersebut, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, seharusnya Gubernur Sulteng mengikuti keinginan pusat. Sebab, menurut aturan ketata negaraan, gubernur wajib tunduk dengan SK yang diterbitkan presiden.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) terkait sudah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022 di Jakarta.
"Tudingan seperti disampaikan gubernur Sulteng itu bukan ranah hukum, itu soal lain. Karena, mengacu undang-undang, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden. Jadi, jika yang diangkat bukan pilihan gubernur dan tak sesuai ekspektasi dia, itu urusan lain," kata Margarito seperti dikutip, Jumat (16/12/2022).
Margarito melanjutkan, dalam hukum ketata negaraan, pemerintah pusat hanya terikat pada bentuk usulan, bukan pada materi usulan. Maka dari itu, satu dari tiga sosok yang dipilih menjadi Sekda Provinsi diyakini Margarito menjadi kewenangan pusat.
"Memang harus ada usulan berupa surat, hanya itu saja yang membuat pemerintah pusat terikat. Selebihnya tidak. Mengenai figur yang dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan oleh gubernur, ya terserah pusat, dalam hal ini Presiden," kata dia.
Â
Diminta Tabbayun
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyarankan Mendagri Tito Karnavian untuk memanggil Gubernur Sulteng untuk melakukan tabayyun.
"Tentu kita harapkan Mendagri untuk bisa duduk bersama untuk memanggil Gubernur yang bersangkutan," kata dia, Kamis (15/12/2022).
"Kan katanya mau ketemu Mendagri dan Presiden, artinya perlu tabayyub perlu klarifikasi," sambungnya.
Politikus PAN ini menuturkan, tak baik jika terus melempar opini lewat media, seolah-olah terkesan tak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
"Kan kurang elok ini, dibaca oleh masyarakat. Inilah pengelolaan pemerintahan hari ini kan tidak memberikan pendidikan yang bagus kepada para ASN. Bisa saja para ASN karena begini modelnya dia akan melakukan hal yang sama," jelas Guspardi.
Karena itu, menurutnya, Mendagri sebagai pembina kepala daerah berhak memanggil untuk bisa menyelesaikan masalah ini.
"Jadi kalau dia tidak mau melantik, Mendagri sebagai pembina kepala daerah berhak memanggil di sinilah perlu penjelasan perlu tabayyun klarifikasi kenapa dari sisi pihak gubernur apa masalah coba sampaikan, pihak pemerintah juga jelaskan sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak baik dalam penataan kelembagaan ini," pungkasnya.
Â
Advertisement