Polisi Tilang Manual Pengemudi Berpelat Dinas Palsu di Bundaran HI

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana membenarkan, pihaknya telah menilang manual seorang pengemudi mobil akibat menggunakan plat dinas palsu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Des 2022, 16:52 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 16:52 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Penegakan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana membenarkan, pihaknya telah melakukan tilang manual seorang pengemudi mobil akibat menggunakan pelat dinas palsu. Diketahui, insiden tersebut terjadi pagi hari ini di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta.

"Kita tilang manual," kata Agung Permana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Agung menyebut, anggotanya melihat kecurigaan terhadap pelat mobil terkait saat melintas kawasan Bundaran HI. Mobil tersebut lalu diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat administrasinya. Faktanya, pelat bernomor B 1026 PDF tidak terdaftar sebagai kendaraan dinas alias bodong.

"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya tidak sesuai peruntukan," ujar Agung.

Agung memastikan, pelaku terjerat pelanggaran pemalsuan surat TNKB. Pelaku pun langsung terkena jerat pidana tilang di tempat dan bukan elektronik atau E Tle.

"Jadi yang ditilang manual itu terkait pemalsuan surat-surat, TNKB, berkendara ugal-ugalan dan balap liar," tegas Agung.

Polisi Tilang
ilustrasi by: Wawan

Alasan Gunakan Pelat Dinas Bodong

Ilustrasi tilang polisi (Otosia.com/Nazarudin Ray)
Ilustrasi tilang polisi (Otosia.com/Nazarudin Ray)

Menurut pengakuan pelaku, pelat dinas bodong digunakan lantaran ingin menghindari kebijakan ganjil genap. Pelaku mengganti pelat aslinya yang bernomor B 1891 dengan susuan angka genap sesuai tanggal hari ini, 16 Desember 2022.

Tindakan terhadap pengemudi adalah sanksi Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280. Polisi menyita seluruh plat kendaraan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya