Awal Pekan, Cek 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 19 Desember

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di jalanan Jakarta kembali diberlakukan. Hari ini, kendaraan roda empat dengan nomor pelat genap dilarang melintas di 26 lokasi gage.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Des 2022, 06:44 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 06:40 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin (19/12/2022). Kebijakan ganjil genap ini diterapkan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, kebijakan ganjil genap di Jakarta memang ditiadakan. Sehingga semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di kawan ganjil genap.

Namun di awal pekan ini, semua kendaraan roda empat bernomor genap dilarang melintas di 26 lokasi ganjil genap Jakarta. Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil dapat melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. 

Ada pun jam operasinya masih tetap sama. Pagi ini dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Ada 12 Sensor Pemantau Udara di Lokasi Ganjil Genap

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memasang 12 sensor pemantau udara berbiaya rendah atau Low Cost Sensor (LCS) di ruas jalan ganjil genap Ibu Kota.

Sebelumnya, Dinas LH menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) standar referensi yang tersebar di setiap wilayah kota.

Selain itu, sebagai salah satu pengembangan pelaksanaan pemantauan kualitas udara di DKI Jakarta, Dinas LH DKI juga sudah melakukan uji coba pemasangan sensor pemantauan berbiaya rendah (Low Cost Sensor/LCS) pada Kamis, 8 Desember 2022.

Ke depan keberadaan 12 sensor pemantau bertujuan agar kebijakan ganjil genap dapat dievaluasi dengan baik serta juga berpengaruh baik bagi kualitas udara di Jakarta.  

"Keberadaan LCS dapat memperluas jangkauan pemantauan udara di Jakarta sekaligus juga melengkapi lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) eksisting standar referensi yang tersebar di setiap wilayah kota," tulis Dinas LH melalui akun Instagram @dinaslhdki, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ruas jalan yang dipasang LCS ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun proses analisis LCS berlangsung lebih kurang sebulan. Nantinya, hasil analisis juga akan disampaikan ke publik. 

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya