Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin (19/12/2022). Kebijakan ganjil genap ini diterapkan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Seperti diketahui, pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, kebijakan ganjil genap di Jakarta memang ditiadakan. Sehingga semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di kawan ganjil genap.
Namun di awal pekan ini, semua kendaraan roda empat bernomor genap dilarang melintas di 26 lokasi ganjil genap Jakarta. Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil dapat melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.Â
Advertisement
Baca Juga
Ada pun jam operasinya masih tetap sama. Pagi ini dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Berikut 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada 12 Sensor Pemantau Udara di Lokasi Ganjil Genap
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memasang 12 sensor pemantau udara berbiaya rendah atau Low Cost Sensor (LCS) di ruas jalan ganjil genap Ibu Kota.
Sebelumnya, Dinas LH menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) standar referensi yang tersebar di setiap wilayah kota.
Selain itu, sebagai salah satu pengembangan pelaksanaan pemantauan kualitas udara di DKI Jakarta, Dinas LH DKI juga sudah melakukan uji coba pemasangan sensor pemantauan berbiaya rendah (Low Cost Sensor/LCS) pada Kamis, 8 Desember 2022.
Ke depan keberadaan 12 sensor pemantau bertujuan agar kebijakan ganjil genap dapat dievaluasi dengan baik serta juga berpengaruh baik bagi kualitas udara di Jakarta. Â
"Keberadaan LCS dapat memperluas jangkauan pemantauan udara di Jakarta sekaligus juga melengkapi lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) eksisting standar referensi yang tersebar di setiap wilayah kota," tulis Dinas LH melalui akun Instagram @dinaslhdki, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ruas jalan yang dipasang LCS ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Adapun proses analisis LCS berlangsung lebih kurang sebulan. Nantinya, hasil analisis juga akan disampaikan ke publik.Â
Advertisement