Ungkap Dugaan Pungli, Ketua RW di Perumahan Pantai Mutiara Diberhentikan

Sebelumnya, Santoso mengungkapkan bahwa fasum dan fasos di perumahan elite Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakpro.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Des 2022, 18:18 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 17:30 WIB
Jangan Main-main, Saber Pungli Akan Disebar ke Daerah-daerah
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Jakarta Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso Halim, diberhentikan usai ungkap adanya dugaan pungli yang dikeluhkan masyarakat di lingkungannya terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elite tersebut.

Santoso menerima surat pemberhentian dirinya pada Kamis, 16 Desember 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW yang ditandatangani Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi.

Diketahui, sebelumnya Santoso mengungkapkan bahwa fasum dan fasos di perumahan elite Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) perseroan daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kita menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran," kata Santoso kepada wartawan, dikutip Rabu (21/12/2022).

Santoso menyampaikan perusahaan developer tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kawasan Perumahan Pantai Mutiara yang berdiri sejak 1996 dengan luas area sekitar 100.000 meter persegi itu kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Hingga saat ini, atau sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, developer perusahaan tersebut, yakni PT Taman Harapan Indah, tak kunjung melakukan serah terima terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat," jelas dia.

 


Kantongi Sejumlah Bukti

Perihal dugaan pungli, Santoso mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Dia juga telah melihat dokumen perjanjian kontrak sewa antara Jakpro dan anak usahanya, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP).

Dia menemukan kejanggalan, sebab dalam dokumen perjanjian disebut lokasi sewa tower yang akan dibangun berada di Pantai Mutiara Blok A. Sementara itu, ditemukan tower justru dibangun berada jauh di Blok Z.

Selain itu, Santoso juga mengungkapkan terjadinya pungutan sewa oleh anak usaha Jakpro yang mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya sewa kantor RW.

Terkait pungli ini, Santoso pernah menyampaikan keluhannya kepada anggota Dewan. Selain itu, dia juga telah berupaya menjelaskan dugaan praktik pungli ini kepada lurah dan camat setempat. Namun, upayanya belum memperoleh respons.

Oleh sebab itu, Santoso menduga ada keterlibatan Pemerintah Daerah dalam melanggengkan praktik pungli ini.


Anak Usaha Jakpro Bantah Lakukan Pungli di Kawasan Pantai Mutiara

Pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) yang merupakan anak perusahaan Jakpro
Pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) yang merupakan anak perusahaan Jakpro. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), membantah telah lakukan pungutan liar atau pungli di kawasan elite Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.

"Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan JUP Yeni Widayanti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakpro yang bergerak di bidang utilitas, parkir, water treatment plant (wtp), hingga turut mengelola aset berupa tanah, bangunan dan lahan milik PT JakPro yang terletak di wilayah Jakarta Utara ini mengklaim punya kewenangan mengelola lahan seluas 4.995 meter2 di kawasan Pantai Mutiara.

"Jakpro melalui perjanjian Kerjasama Operasi memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 m2," jelas Yeni.

Yeni menyampaikan bahwa di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerja sama dengan dua pihak, antara lain dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk lahan seluas 800 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.

Kedua, JUP juga menjalin kerja sama dengan PT EPID Menara AsetCo yang sebelumnya PT Indosat pada 2019 untuk lahan seluas 100 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

 

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya