KY Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Yustisial MA yang Tersangkut Kasus di KPK

Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Des 2022, 12:16 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 12:15 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP). Elly terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Miko menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik terhadap delapan orang sebelumnya baik yang dijerat KPK sebagai pemberi maupun penerima suap. Hal ini dilakukan guna menentukan sanksi etik terhadap aparatur peradilan itu.

"Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada rekan-rekan dan masyarakat luas," kata Miko.

Sementara KPK menyatakan kesediannya memfasilitasi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP) oleh Komisi Yudisial (KY). Dugaan etik berkaitan dengan keterlibataan Elly dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap ETP, hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Ali mengatakan, fasilitas diberikan sebagai bagian sinergi antar lembaga penegak hukum. Ali menyatakan KPK tidak hanya melakukan penindakan, namun juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.

"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," kata Ali.

14 Tersangka

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

 

Hasil Gelar Perkara Usai OTT

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya