KY Kantongi Nama-Nama yang Diduga Terlibat Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA)

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Des 2022, 17:08 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 17:08 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) mengaku mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkaman Agung (MA).

KY mengaku mendapatkan informasi itu saat memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami dapat banyak informasi termasuk nama-nama. Tapi memang kami terus dalami," ujar anggota KY Binziad Kadafi di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Kadafi belum bersedia membeberkan nama-nama pihak tersebut. Namun Kadafi memastikan informasi yang dia terima ini akan dijadikan pijakan perbaikan sistem di lembaga peradilan.

"Titik-titik lemah, ya dari perkara ini untuk kemudian jadi pertimbangan kuat Mahkamah Agung dalam menjalankan perbaikan-perbaikan," ucap Kadafi.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. 

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

 

KPK Amankan 8 Orang

KPK Tahan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Terkait Kasus Dugaan Suap
Tersangka Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK kembali menetapkan tersangka baru Edy Wibowo dalam kasus suap pengurusan perkara di MA menyusul 13 orang tersangka termasuk dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya