Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Adzan Romer Soal Sarung Tangan dan Senjata Jenis HS

Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian ajudannya, Adzan Romer yang melihat senjata HS dijatuhkan dan sarung tangan hitam, ketika hendak masuk ke rumah Duren Tiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2023, 14:42 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 14:42 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian ajudannya, Adzan Romer yang melihat senjata berjenis HS dijatuhkan dan sarung tangan hitam, ketika hendak masuk ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Bantahan dari Sambo, berawal dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengkonfirmasi keterangan Romer saat sidang pemeriksaan terdakwa Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Di persidangan kemarin dia (Romer) menerangkan senjata jenis HS warna hitam, tapi saudara tadi mengatakan jenis?” kata Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

“Combat Wilson yang mulia,” ujar Sambo.

“Bagaimana itu terhadap keterangan Adzan Romer?”

“Saya sudah membantah kemudian pada saat di penandatanganan di Mako Brimob saya sudah menyampaikan ke romer, ‘Dari mana keterangan kamu seperti itu’,” kata Sambo.

Barulah, Sambo mengungkap alasan dari Romer akhirnya memberikan keterangan terkait senjata HS yang jatuh dan sarung tangan dipakainya, ketika penembakan Brigadir J.

“Ada yang mungkin tidak disampaikan di persidangan ini. Kenapa kemudian dia menyampaikan hal seperti itu yang mulia, termasuk penggunaan sarung tangan. Saya bilang ‘dari mana kamu melihat saya menggunakan sarung tangan dan yang jatuh itu senjata HS?’ itu mungkin yang mulia,” imbuhnya.

“Ini menjadi sangat penting karena kalau nggak salah tidak disita saudara JPU, Combat Wilsonnya? Ada? saudara Jaksa? oh ada,” kata Hakim ke Sambo.

“Ini menjadi perhatian karena keterangan saudara dan keterangan saksi sangat berbeda, artinya kami memandang bahwa saudara dan Romer sama-sama mengetahui jenis senjata, tapi keterangan saudara berbeda dengan keterangan Romer,” imbuh Hakim.

Diancam Jadi Tersangka

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurutnya, alasan Romer akhirnya memberikan keterangan soal HS dan sarung tangan akibat adanya intimidasi berupa ancaman ditersangkakan.

“Saya sudah, mohon maaf yang mulia pada saat di Mako Brimob saya sudah sampaikan. ‘Kenapa kamu sampaikan seperti itu?’ ‘Karena saya diancam akan ditersangkakan dan semua sudah melihat CCTV itu’,” kata Sambo.

“Saya bilang ‘kamu nggak bisa seperti itu, memberikan keterangan kemudian harus membuat keterangan yang menyudutkan saya,’ saya sampaikan demikian tapi dia tetap bertahan pada keterangannya itu,” lanjut Sambo.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Keterangan Adzan Romer

Sebelumnya. Mantan Ajudan Adzan Romer memastikan bahwa senjata api (senpi) yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat hendak masuk ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bermerek HS-19, bukan Wilson Combat.

Keterangan itu dipastikan Adzan saat disodorkan barang bukti ketika hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga," tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang jadi barang bukti saat sidang). Tapi saya tahu persis itu senjata HS yang mulia (yang jatuh)," kata Adzan jawab pertanyaan hakim.

Karena keyakinan Adzan atas senjata api merek HS-19 yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat hendak masuk ke rumah dinas. Hal itu lantas dicecar Tim Penasihat Hukum untuk memastikan kembali keterangan mantan ajudan tersebut.

"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya penasihat hukum

"Saya gatau pak, tapi saya pastikan yang jatuh itu HS," timpal Adzan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya