Tak Fokus Cari Harun Masiku, KPK: Ada 5 Buron yang Kami Kejar

KPK tidak memberikan perhatian khusus dalam mengejar mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron. KPK memperlakukan sama lima buronan korupsi untuk dibawa ke proses persidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2023, 10:24 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2023, 10:20 WIB
FOTO: Aksi 900 Hari Kaburnya Harun Masiku di Depan Gedung KPK
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam aksinya, Aktivis ICW membawa sejumlah poster untuk mengingatkan KPK terkait kasus buronnya tersangka korupsi, Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak memberikan perhatian khusus dalam mengejar buronan Harun Masiku, bekas calon anggota legislatif (caleg) PDIP. Pasalnya, hingga kini lembaga antirasuah masih memiliki utang menangkap lima buronan kasus korupsi.

"KPK tentu tidak fokus kepada Harun Masiku, ada lima DPO KPK yang semuanya harus kami kejar dan dilakukan untuk upaya-upaya menangkapnya untuk dibawa ke proses persidangan. Kelima-limanya kami cari," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Menurut Ali, pihak lembaga antirasuah memiliki strategi khusus dalam menjerat para buronan korupsi. Meski demikian, kelima buronan itu masih menghirup udara bebas.

"Pasti strategi yang kami miliki ada bagaimana caranya mengejar para DPO KPK yang jumlahnya lima. Strategi mencarinya seperti apa di lapangan, tentu tidak bisa kita sampaikan karena ini sesuatu yang dinamis, tidak statis seperti kita mencari alamat," kata Ali.

"Karena kalau dinamis, orang, ini kan terus bergerak. Oleh karena itu tentu strateginya tidak bisa kami sampaikan," Ali menandaskan.

Diketahui, KPK masih memiliki utang pengejaran terhadap lima buronan. Lima buron KPK yang belum berhasil ditemukan yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

 

1. Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan perkembangan penanganan kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jumat (17/1/2020). (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetaokan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak kerap mangkir saat dipanggil KPK. Namun saat hendak dilakukan upaya paksa penangkapan, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat.

KPK pun memasukkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan pada Juli 2022.

Dalam kasus ini KPK menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

Teranyar, KPK menemukan bukti adanya penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky Ham Pagawak. KPK pun menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

2. Kirana Kotama

Capaian dan Kinerja KPK 2022, Lima Tersangka Masih Buron
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) saat menyampaikan rilis Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK masih mencari lima tersangka yang masih buron. Kelimanya adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

3. Izil Azhar

izil
Izil Azhar (Ist)

Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 32 miliar.

Izil Azhar, buron sejak 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.

 

4. Harun Masiku

Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku
Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

 

5. Paulus Tanos

Buronan Korupsi
Ilustrasi buronan koruptor. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.

Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya