KPK Punya Utang 5 DPO di Tahun 2022, Ada Harun Masiku hingga Ricky Ham Pagawak

Lima buron kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap KPK yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Des 2022, 17:48 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 17:47 WIB
FOTO: Aksi 900 Hari Kaburnya Harun Masiku di Depan Gedung KPK
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). ICW mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus buronnya tersangka korupsi, Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerjanya di tahun 2022. Salah satu pencapaiannya yakni menangkap para buronan kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, KPK masih memiliki utang menangkap lima DPO lagi.

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Lima buron KPK yang belum berhasil ditemukan yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky Ham kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat.

Sementara Kirana Kotama terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).

Kemudian Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012. Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Izil Azhar, buron sejak 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.

 


Harun Masiku hingga Paulus Tanos

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan perkembangan penanganan kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jumat (17/1/2020). (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Sedangkan Harun Masiku ditetapkan sebagai buron sejak 2020. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

SedangkanPaulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.

Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya