Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathimerinci runut peristiwa usai kembali ke Jakarta dari Magelang, dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Termasuk momen penembakan almarhum saat dirinya tengah beristirahat di Rumah Duren Tiga.
“Majelis Hakim Yang Mulia, sesampai di rumah Saguling, saya langsung menjalankan protokol kesehatan seperti yang telah kami sekeluarga lakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” tutur Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
“Selain karena saat itu kondisi kesehatan saya agak menurun, kami juga berupaya lebih ketat menjalankan protokol kesehatan karena menimbang adanya anak kami berusia 1,5 tahun yang belum bisa divaksin. Saya melaksanakan Tes PCR, sesuai dengan aturan bagi keluarga kami,” sambungnya.
Advertisement
Setelah selesai test PCR, Putri mengaku makan di ruang makan lantai 2 rumah Saguling lantaran sepanjang perjalanan dari Magelang ke Jakarta tidak berhenti singgah untuk makan. Kemudian, dia naik ke lantai 3 dan bertemu dengan Ferdy Sambo.
Dengan perasaan takut dan malu, dia lantas menceritakan peristiwa pahit yang terjadi tanggal 7 Juli 2022 kepada suaminya.
“Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat. Kami berdua pun tidak kuasa menahan tangis. Apa yang terjadi ini terlalu berat bagi kami,” jelasnya.
Setelah itu, Putri menuju ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan tempatnya bercerita. Selama berada di dalam kamar, dia mengaku bingung harus berbuat apa, hingga akhirnya pamit kepada suaminya dan bergegas meninggalkan rumah Saguling untuk segera isolasi mandiri.
“Yang ada dalam pikiran saya saat itu adalah mengambil jarak, namun tetap harus isolasi menunggu hasil tes PCR untuk mencegah anak kami bertemu dan tidak kuasa menahan untuk memeluk saat melihat ibunya,” kata Putri.
Ganti Pakaian
Sesampainya di Rumah Duren Tiga 46, Putri menyatakan langsung masuk ke kamar dan menutup pintu. Dia pun berganti pakaian karena yang dikenakannya saat tiba di rumah Duren Tiga adalah baju yang sama sejak keberangkatan pagi dari Magelang, sementara memang hal itu juga menjadi kebiasaannya sebelum istirahat atau tidur.
“Yang Mulia, hari itu saya lelah sekali. Tubuh, pikiran dan perasaan Saya saat itu berada dalam situasi berat yang rasanya tidak pernah saya alami. Apalagi, di sela istirahat, tanpa jelas apa yang terjadi, saya mendengar beberapa letusan keras di rumah tempat saya beristirahat. Dalam kondisi masih sangat lelah dan tertekan, Saya menutup telinga dan kaget luar biasa sambil bertanya dalam hati apalagi yang terjadi di luar sana?,” terangnya.
Tidak lama berselang, ujar Putri, dalam keadaan masing kebingungan dan cemas nyatanya Ferdy Sambo membuka pintu kamar dan masuk dengan terburu-buru. Suaminya langsung mendekap kepala Putri di dada, dan menuntunnya keluar kamar sampai garasi.
“Dalam kondisi yang takut sekaligus bingung, saat itu saya tidak bisa melihat situasi dan kondisi di dalam rumah. Lalu saya diantarkan dek Ricky untuk kembali ke Saguling atas perintah suami saya,” tuturnya.
Advertisement
Dijelaskan Keesokan Hari
Putri mengatakan, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi Ferdy Sambo baru menjelaskan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E telah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.
Suaminya juga mengaku telah melaporkan peristiwa itu kepada Kapolri, bahwa ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E dikarenakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
“Waktu dijelaskan hal tersebut, saya betul-betul marah kepada suami karena dibawa-bawa dalam peristiwa tersebut. Tapi suami saya menyampaikan bahwa cerita tersebut sudah dilaporkan ke Kapolri dan dijelaskan juga ke Richard, Ricky, dan Kuat saat dilakukan pemeriksaan setelah kejadian penembakan di rumah Duren Tiga,” Putri menandaskan.