6 Pernyataan Pleidoi Richard Eliezer, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jan 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 07:00 WIB
Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Pleidoi Richard Eliezer dibacakan pada Rabu 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diberi judul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar–besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata–kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Eliezer di PN Jaksel, Rabu 25 Januari 2023.

Dengan suara terbata-bata, dia meminta maaf kepada orang tua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama, papa. Maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Eliezer.

Dia pun meminta maaf, jika kejujurannya justru berujung petaka usai jaksa menuntutnya penjara 12 tahun. Meski Eliezer yakin, orang tuanya bangga atas sikap ksatrianya itu.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," tutur Eliezer.

Tak lupa, dia juga mengucapkan permintaan maaf untuk tunangannya.

Berikut sederet pernyataan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

1. Minta Maaf pada Keluarga Almarhum Brigadir J

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Pleidoi ini merupakan sanggahan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023. Pleidoi Bharada E berjudul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar–besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata–kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Eliezer di PN Jaksel, Rabu 25 Januari 2023.

 

2. Minta Maaf pada Orang Tua dan Keluarga Serta Kapolri

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian, dengan suara terbata-bata, Richard Eliezer meminta maaf kepada orang tua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama, papa. Maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata dia.

Eliezer pun meminta maaf, jika kejujurannya justru berujung petaka usai jaksa menuntutnya penjara 12 tahun. Meski dia yakin, orangtuanya bangga atas sikap ksatrianya itu.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," tutur dia.

Mantan ajudan paling muda Ferdy Sambo itu lalu meminta maaf kepada ayahnya yang harus kehilangan pekerjaan lantaran ulahnya yang menuruti permintaan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," papar Eliezer.

Pria yang disebut dengan Bharada E itu juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ucap dia.

 

3. Titip Pesan ke Tunangan

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak lupa, Richard Eliezer juga mengucapkan permintaan maaf untuk tunangannya.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata pria yang juga dikenal sebagai Bharada E itu.

Dia lalu berterima kasih kepada kekasihnya itu karena telah bersabar dan tetap mencintainya. Juga karena telah menunggunya.

"Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," tutur Eliezer.

Namun, dia tidak akan egois dengan meminta tunangannya itu menunggunya menyelesaikan hukuman. Dia bahagia apapun keputusan tunangannya nanti.

"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," terang Eliezer.

 

4. Cerita Setelah Empat Kali Tes Berhasil Jadi Polisi, Malah Tersandung Kasus Pembunuhan

Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)
Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Richard Eliezer juga menceritakan jerih payahnya untuk menjadi anggota Polri saat sidang lanjutan dengan agenda pleidoi alias pembacaan nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Hingga akhirnya tersandung kasus pembunuhan Yosua.

"Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga, setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama, yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya," tutur dia.

Eliezer tahu dengan pasti menjadi anggota Polri tidaklah mudah, namun dia juga tidak patah semangat dan terus bekerja keras. Terlebih, tumbuh di keluarga yang sangat sederhana membuatnya ingin membanggakan orang tua.

"Setelah ke empat kali mengikuti tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut, hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dapat saya wujudkan," ucap dia.

Dalam perjalanannya, Richard Eliezer mengaku menjalani pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur. Pada 30 Juni 2019, dia meninggalkan kota kelahirannya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan hasil kerja sebagai sopir.

"Saya ingat sebelum saya pergi di bandara saya berkata, ‘Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan’, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, saya pun menangis menjawab ‘akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga’. Saat itu papa saya masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja," terang Eliezer.

Setelah menjalankan pendidikan, Bharada E mendapatkan penugasan pertama di Satgas Operasi Tinombala Poso selama 7 bulan, dari Maret sampai dengan Oktober 2020 sebagai navigasi darat. Penugasan berikutnya yakni di Manokwari, Papua Barat, dengan menjadi tim pengamanan Pilkada pada Desember 2020.

Kemudian, dia bertugas di SAR evakuasi Sriwijaya air SJ182 pada Januari 2021, disusul penugasan di Cikeas, Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor periode Januari hingga Agustus 2021, serta mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor.

Pada September hingga November 2021, Bharada E dipercaya menjadi pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR.

Masuk tanggal 30 November 2021, dia dipanggil ke Mako Brimob dan terpilih menjadi sopir Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang di mana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," papar Eliezer.

 

5. Sebut Dirinya Merasa Diperalat oleh Atasan Karena Tak Mau Berkhianat

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang pledoi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Di sidang itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku, telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh mantan pimpinannya, Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di usianya yang masih cukup muda dan dengan pangkatnya, Bharada E mengakui dirinya hanya diperalat oleh atasannya. Bahkan ia juga merasa disia-siakan.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana, saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," ucap Eliezer.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," sambung dia.

Menurut Eliezer, dirinya diajarkan untuk tidak berkhianat sehingga akhirnya diperalat dan dimanfaatkan oleh atasannya.

"Saya di ajarkan dalam kesatuan saya untuk; Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'.Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," kata dia.

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34 ; 19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai dimata Tuhan," sambung Eliezer.

 

6. Serahkan Masa Depan ke Majelis Hakim

Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan Saksi untuk Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bharada E menyerahkan putusan hukuman sepenuhnya kepada majelis hakim, apabila kepatuhannya sebagai bawahan ke atasan dinilai membabi buta.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya, apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta, maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Bharada E mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menkopolhukam Mafhud Md, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, serta Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko yang telah dianggapnya seperti orang tua sendiri.

"Rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran. Terima kasih juga kepada LPSK yang telah mendampingi dan memberikan perlingungan kepada saya hingga saat ini, dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua," ujarnya.

Kepada Majelis Hakim, Bharada E meminta agar nota pembelaannya dapat diterima. Dia memastikan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta”, maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," ucap dia.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya, kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," Eliezer menandaskan.

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya