Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak empat warga negara (WN) Kenya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lantaran dilaporkan masyarakat membuat gaduh di tempat tinggalnya di kawasan kondominium Karawaci, Tangerang.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WN Kenya tersebut pertama kali dilaporkan warga sesama penghuni kondominium pada 30 Januari 2023. Mereka dilaporkan karena sering berbuat ulah dan meresahkan sesama penghuni, seperti mabuk-mabukan dan pulang larut malam.
"Pengamanan keempat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut," tutur Tejo, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Adapun identitas keempat warga negara Kenya tersebut masing-masing berinisial DMM, PPM, BTM dan DNI.
Saat petugas Kantor Imigrasi Tangerang mendatangi mereka dan meminta menunjukkan dokumen, keempatnya tidak bisa menunjukannya kepada petugas. Hingga akhirnya, keempatnya diseret ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pada saat akan diamankan, keempatnya melakukan perlawanan kepada petugas lantaran menolak untuk dibawa.
"Tapi karena dibantu oleh petugas keamanan setempat, akhirnya keempatnya berhasil dibawa untuk diamankan," tutur Tejo.
4 Warga Kenya Masih Pengangguran
Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata keempatnya masih pengangguran dan belum mendapat pekerjaan berarti di Indonesia. Modusnya pun, mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya.
"Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," katanya.
Hingga kini, keempatnya masih ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Juga sembari berkordinasi dengan kedutaan besar Kenya untuk kepentingan deportasi keempatnya.
"Keempatnya terbukti melanggar Undang-undang Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan," ujarnya.
Advertisement
Face Recognition Imigrasi Soetta Tolak 1.222 WNA Bermasalah ke Indonesia
Di sisi lain, teknologi face recognition Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), mendeteksi adanya 1.222 warga negara asing (WNA) yang dicegah masuk ke Indonesia lantaran dokumen keimigrasian yang tak sesuai prosedur.
Face recognition sendiri merupakan teknologi pendeteksi dokumen keimigrasian bagi WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.
"Selain teknologi tersebut, kita juga perkuat sumber daya manusia (SDM)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, M Tito Andrianto, Selasa (14/2/2023).
Selain menolak ribuan WNA, pihak Bandara Soetta juga berhasil menunda keberangkatan 4.119 orang lantaran dokumen keimigrasian yang belum sesuai. Sehingga diminta untuk melengkapi kembali sebelum keluar dari Indonesia.
"Terdiri 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian," kata Tito.
Tito juga mengungkapkan, adapun penolakan dan penundaan keberangkatan ribuan orang tersebut juga terdapat korban dan pelaku kejahatan.
"Seperti yang dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal tanpa melalui prosedur, kemungkinan korban perdagangan manusia," jelasnya.
Selain itu, kelebihan yang dimiliki teknologi face recognition tersebut, bisa pula lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice atau cegah tangkal (cekal).