Firli Ungkap Sosok Penghubung di Balik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah

KPK diketahui mengamankan sang penghubung sebelum menangkap Ricky Ham Pagawak di rumah persembunyiannya. KPK membuntuti sang penguhubung yang dijadikan alat komunikasi oleh Ricky Ham dengan keluarga.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2023, 20:59 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 20:59 WIB
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Huni Rutan KPK
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan oranye sesaat sebelum dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap sosok penghubung Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Menurut Firli, sosok tersebut merupakan orang sipil yang sudah membantu KPK menemukan Ricky Ham.

"Itu orang sipil yang sudah diketahui, dimintai keterangan. Tapi sampai saat ini penghubung itu adalah membantu KPK," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

KPK diketahui mengamankan sang penghubung sebelum menangkap Ricky Ham Pagawak di rumah persembunyiannya. KPK membuntuti sang penguhubung yang dijadikan alat komunikasi oleh Ricky Ham dengan keluarga.

Namun penghubung tersebut tak dibawa ke markas antirasuah.

Meski demikian, Firli menyebut pihaknya bakal mendalami lebih jauh peran dari penghubung itu.

"Tapi perlu kita dalami lagi, karena kita tahu seseorang, kita tahu keberadaan seseorang karena ada orang lain," kata Firli.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp 200 miliar dalam kasus ini.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggaral proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai belasan miliar rupiah.

Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tindak Pidana Pencucian Uang

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Huni Rutan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers tentang penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky Ham Pagawak diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.

Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.h

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya