Status AG Pacar Mario Dandy Meningkat, Kuasa Hukum Sambangi Polda Metro

Tim kuasa hukum AG menyambangi Polda Metro Jaya guna berkonsultasi terkait status kliennya.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 06 Mar 2023, 16:54 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 16:54 WIB
Pengacara AG pacar Mario Dandy (15), Mangatta Toding Allo. (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Pengacara AG pacar Mario Dandy (15), Mangatta Toding Allo. (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu, status AG (15) teman dekat Mario Dandy meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan status AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum AG menyambangi Polda Metro Jaya guna berkonsultasi pada Senin, 6 Maret 2023. 

"Hari ini kedatangan kita ke Polda Metro Jaya mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak ," ujar kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo di Jakarta, Senin (6/3), dilansir Antara.

Lebih lanjut Mangatta menjelaskan, konsultasi tersebut untuk membahas bagaimana kelanjutan kasus penganiayaan pada David Latumahina terhadap kliennya.

"Jadi kami harus berkoodinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan," ucap Mangatta.

Dia juga memastikan bahwa penyidik telah berusaha memenuhi hak kliennya dan pihaknya akan kooperatif menghadirkan AG jika diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan.

"Pasti (akan dihadirkan). Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini," ujarnya.

Diketahui, meski statusnya kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, kekasih Mario Dandy itu tidak lantas ditetapkan menjadi tersangka lantaran masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

AG Dinilai Tidak Memberi Keterangan Jujur

Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keterangannya Polda metro Jaya mengambil alih kasus penganiayayan tersebut dan menentapkan satus AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Polisi telah meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis, 2 Maret 2023.

"Ada perubahan status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol, Hengki Haryadi, di Jakarta.

Perubahan status AG itu lantaran memberikan keterangan tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat Whatsapp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status menjad anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Polisi Berkolaboreadi dengan Apsifor

Sebelum meningkatkan status AG, Polisi melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap teman dekat anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. 

Pihak kepolisian berkolaborasi interprofesi dalam proses penyidikan kasus penganiayaaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah satunya ialah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, perwakilan dari Apsifor telah tiga kali memeriksa AG sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap David ini.

Terbaru, pemeriksaan terhadap AG dilakukan pada hari ini Rabu, (1/3/2023). Adapun pemeriksaan terhadap AG dengan melibatkan psikologi forensik dilakukan guna menilai tiga hal, antara lain tentang anak dalam tekanan dan kondisi sosial.

"Apakah adanya relasi kuasa. Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

 

Trunoyudo memastikan, penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban terhadap anak dalam menangani kasus tersebut. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya