Liputan6.com, Jakarta - Hubungan tersangka Mario Dandy Satriyo dengan AG akhirnya terungkap. Keduanya ternyata baru berpacaran selama satu bulan.
"Baru satu bulan pacaran, si AG sm klien saya, itu pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Tim Penasihat Hukum Mario Dandy, Basri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3).
Hubungan yang masih satu bulan itu, lanjut Basri, terhitung sebelum terjadi insiden penganiayaan yang menimpa David, Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Advertisement
"Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," singkatnya.Â
Sementara dengan David, Basri mengaku dari hasil BAP disebut Mario Dandy telah mengenal David sejak Desember 2022. Mereka telah saling kenal meski belum jelas hubungan apakah berteman atau tidak.
"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia, kenal sama si dandy dengan si korban. Itu pengakuan di BAP ya, bukan ditanya penyidik, akhir-akhir ini Desember," tuturnya.
Â
Konstruksi Pasal Baru
Â
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Â
Â
Reporter: Bachtiarudin AlamÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement