DPR Pertanyakan Dana Mencurigakan Kemenkeu Rp300 Triliun: Kalau Sudah Clear, Ungkap ke Publik

Transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md disebut bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kemenkeu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Mar 2023, 11:05 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 11:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md disebut bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kemenkeu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan cepatnya temuannya itu diselesaikan tanpa ada pengusutan tuntas.

"Ini publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas," kata Sahroni pada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Anggota DPR dapil Jakart ini meminta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Sebab narasi yang melibatkan angka fantastis ini sudah terlalu membingungkan publik.

"Kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear, dan disimpulkan secepat itu?" ujar Sahroni.

Dia berharap penghentian kasus tersebut tidam semata-mata karena mendapat sorotan yang begitu besar. Atau lebih buruknya lagi, dirinya juga tidak ingin kalau kasus ini menjadi sebatas angin lalu karena data yang disampaikan sudah keliru sejak awal.

"Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan dihentikan. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga,"

Politikus NasDem ini juga meminta publik tetap aktif memantau perkembangan kasus dana Rp 300 triliun ini ke depannya. Namun dirinya memberikan catatan bahwa publik juga tidak boleh berspekulasi terlalu liar yang berujung pada timbulnya fitnah-fitnah baru.

"Publik wajib awasi perkembangan kasus ini lewat berbagai macam platform, salah satunya bisa melalui media sosial. Namun saya minta juga (publik) jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional," pungkas Sahroni.

 


Kemenkeu Tetap Gelar Bersih-bersih, Meski Rp 300 Triliun Bukan Korupsi

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh turut memastikan jika temuan Rp 300 triliun yang disebut sebagai transaksi mencurigakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK bukanlah bersumber dari hasil korupsi atau pencucian uang yang yang dilakukan pegawai Kementerian Keungan (Kemenkeu).

Dia menyebut jika angka yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD tersebut merupakan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan.

Hal ini yang dilaporkan kepada Kemenkeu selaku salah satu penyidik tindak pidana keuangan. "Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Meski demikian, Awan mengatakan Kemenkeu tetap melakukan pembersihan. Berbagai informasi yang diterima dari PPATK akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.

“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” tegas dia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya