Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi 12 tahun penjara.
MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan yang memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara terkait suap izin usaha pertambangan.
Baca Juga
Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM. Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Pengadilab Tinggi Banjarmasin Gusrizal.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat Bulan,” bunyi putusan MA itu dikutip Senin (3/4/2023).
Dalam putusannya, Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan, Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00. Dengan ketentuan apabila Mardani Maming tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," bunyi putusan tersebut.
MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
"Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," demikian bunyi putusan tersebut.
Maming Ajukan Banding
Diketahui, Mardani Maming melalui tim hukumnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
Tak hanya Mardani Maming, KPK juga mengajukan banding atas vonis 10 tahun Mardani Maming. KPK belum puas dengan vonis mantan Bendahara Umum PBNU itu.
"Kamis (16/2) Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H Maming," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Ali menjelaskan, jaksa KPK menyatakan banding karena ada beberapa point pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan. Menurut Ali, belum ada efek jera terhadap Maming, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.
"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," kata Ali.
Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima banding tim penuntut umum KPK.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," kata Ali.
Advertisement